Cerita Afung Ganti CCTV di Kompleks Rumah Sambo Duren Tiga Usai Pembunuhan Yosua

3 November 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 diwarnai oleh upaya menutupinya. Salah satunya ialah dengan mengganti DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu.
ADVERTISEMENT
Pihak yang mengganti DVR CCTV itu ialah Tjong Djiu Fung alias Afung. Afung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11), untuk dua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Afung mengaku sebagai pengusaha yang bergerak di bidang penggantian CCTV. Dalam kesaksiannya, Afung pertama kali mendapat kontak terkait kasus ini ialah pada 9 Juli 2022.
Kala itu, ia dikontak oleh Irfan Widyanto pada sekitar pukul 15.20 WIB. "Saya ada kebutuhan penggantian dua unit DVR CCTV," ujar Afung menirukan ucapan Irfan pada saat itu.
Irfan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Perannya yakni mengamankan CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo, usai pembunuhan Yosua.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Afung, Irfan belum menyebut lokasi CCTV yang akan diganti itu. Kala itu, Afung baru bertanya soal jenis DVR serta kapasitas harddisk-nya untuk bisa menentukan harganya.
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, Afung ialah orang yang mengganti dua DVR CCTV yang berada di pos keamanan Kompleks Duren Tiga. Ia diperintah oleh AKP Irfan Widyanto.
"Saya diarahkan ke pos penjaga yang di depannya ada lapangan basket," ujar Afung.
Saksi Tjong Djiu Fung, pemilik usaha CCTV bersaksi pada sidang lanjutan sidang lanjutan kasus 'obstruction of justice' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: kumparan
Jaksa pun kemudian menujukkan barang bukti kardus CCTV yang dibawa Afung pada saat penggantian pada saat itu.
"[CCTV] yang lama masih berfungsi?" tanya hakim.
"Masih," jawab Afung.
Suasana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas penggantian dengan DVR CCTV baru itu, Afung menerima pembayaran atas jasanya tersebut. Menurut Afung, ia menerima pembayaran dari seseorang atas nama Indra Wijaya.
Masih merujuk dakwaan, penggantian CCTV ini merupakan arahan dari Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan Yosua. Kala itu, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan bukti.
ADVERTISEMENT
Atas kesaksian itu, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menanyakan kaitan Afung dengan klien mereka.
Namun, Afung mengaku tidak pernah bertemu, tidak pernah dihubungi, serta tidak pernah diperintah Hendra dan Agus.
Hendra dan Agus merupakan terdakwa kasus obstruction of justice. Keduanya didakwa menutupi peristiwa pembunuhan Yosua. Mereka didakwa bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Sementara terdakwa pembunuhan berencana ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.