Cerita Alfitra Salamm Mundur dari Sesmenpora karena Dimintai Uang Rp 5 Miliar

11 Maret 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sesmenpora Alfitra Salamm di sidang terdakwa Imam Nahrawi dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sesmenpora Alfitra Salamm di sidang terdakwa Imam Nahrawi dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sesmenpora periode 2014-2016, Alfitra Salamm, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menpora, Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Alfitra mengungkapkan alasannya mundur sebagai Sesmenpora pada 2016 silam. Ia mengaku mundur karena tak nyaman dua kali dimintai uang oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Alfitra mengatakan, permintaan pertama terjadi pada 2015 untuk kegiatan organisasi keagamaan dengan nilai Rp 500-700 juta. Dari permintaan itu, dana yang terealisasi Rp 300 juta. Dana itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI.
Permintaan kedua terjadi pada 2016. Lagi-lagi yang meminta Ulum. Kali ini nilainya Rp 5 miliar.
"Setelah ada permintaan dari Pak Ulum ini, kan cukup banyak Rp 5 miliar, Ulum bilang untuk kebutuhan operasional atau apa?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (11/3).
"Untuk kebutuhan terdakwa (Imam Nahrawi)" jawab Alfitra.
Terdakwa Imam Nahrawi (kiri) berbincang dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Alfitra mengatakan, sejak saat itu, ia merasa tak nyaman dalam bekerja. Sehingga ia berpikir untuk mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"Saya waktu itu hanya merenung saja, saya enggak mungkin bisa bantu, uang juga tidak dalam peruntukan. Kemudian saya juga merasa di kantor tidak kondusif, tidak nyaman, maka pada bulan Juni saya minta mengundurkan diri," kata Alfitra yang kini menjadi anggota DKPP.
Keinginan mundur itu sempat ia ceritakan kepada Hamidy. Saat itu, kata Alfitra, Hamidy juga menyarankan hal yang sama.
"Pernah saya sampaikan, saya pusing nih saya diminta lagi. Lalu kata Pak Hamidy daripada sakit jantung mengundurkan diri saja, akhirnya saya mengundurkan diri," kata Alfitra.
Akhirnya Alfitra membuat surat mundur pada 20 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengantarkan surat itu ke lantai 10 gedung Kemenpora pada pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak jumpa terdakwa (Imam Nahrawi), tetapi saya WA ke terdakwa. Sekitar magrib terdakwa menyampaikan WA ke saya. (Isinya) 'terima kasih, saya menerima pengunduran diri saudara, mohon maaf kalau salah, semoga ke depan lancar' kira-kira begitu bunyinya WA ke saya. Setelah itu saya tidak bertemu lagi," kata Alfitra.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengunduran diri Alfitra saat itu memang sempat menjadi polemik. Sebab menurut Kepala Komunikasi Publik Kemenpora saat itu, Gatot S. Dewa Broto, Alfitra telah diberhentikan Presiden Jokowi terlebih dahulu sebelum mundur.
Gatot yang kini menjabat Sesmenpora mengatakan, surat pemberhentian Alfitra diteken Jokowi sepekan sebelum surat pengunduran diri.
Menurut Gatot, pemberhentian Alfitra atas permintaan Imam Nahrawi. Diduga pemberhentian Alfitra terkait status disclaimer yang diperoleh Kemenpora atas audit BPK pada 2015. Namun Kemenpora menyatakan pemberhentian Alfitra merupakan hal yang biasa.
ADVERTISEMENT