Cerita Anggota DPR PAN soal Mikrofon Dimatikan saat Interupsi SKB 3 Menteri

17 Februari 2021 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peristiwa mikrofon anggota yang dimatikan sepihak oleh pimpinan DPR kembali terjadi. Kejadian itu dialami anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat menyampaikan kritik dan masukan terkait polemik SKB 3 Menteri soal seragam sekolah negeri saat sidang paripurna DPR untuk penutupan masa sidang III 2020/2021 pada Rabu (10/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Guspardi menjelaskan, di DPR memang ada aturan berkaitan waktu untuk berbicara bagi tiap anggota. Waktu selama 5 menit diberikan kepada tiap anggota untuk menyampaikan pertanyaan atau pernyataannya.
Akan tetapi, ia meyakini saat itu masih memiliki waktu beberapa detik lagi untuk berbicara hingga pada akhirnya mikrofonnya pun dimatikan oleh pimpinan sidang.
"Saya kebetulan sebelum berbicara di DPR RI itu, saya videokan dari sebelum saya bicara dan itu bisa di-connect oleh siapa pun saya berbicara. Ketika video saya viral itu mulainya diberi kesempatan pada detik kedua puluh, ini saya tidak mengada-ada, bisa ada alat bukti yang masih saya simpan," ujar Guspardi dalam diskusi berjudul 'SKB tiga menteri untuk apa?', Rabu (17/2).
Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Lalu ketika menit 4.48 mic sudah dimatikan, artinya adalah saya baru diberikan kesempatan berbicara karena baru di menit ke 20 detik saya berbicara, kemudian dimatikan pada menit ke-4.48 artinya adalah masih ada ruang bagi saya untuk berbicara itu selama 32 detik (yang bisa) saya manfaatkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Guspardi diberi kesempatan berbicara oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin paripurna. Ia pun menjelaskan latar belakang munculnya SKB seragam dari kasus siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumbar, diwajibkan memakai jilbab.
Guspardi menyesalkan langkah pemerintah yang malah menyikapi kasus ini dengan mengeluarkan aturan larangan memakai seragam dengan kekhususan agama, yang akhirnya berlaku secara nasional. Menurutnya, SKB 3 Menteri itu berlebihan dan melanggar UUD 1945 maupun UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Alih-alih menyalahkan operator, Guspardi justru menyayangkan sikap dari para pimpinan yang memimpin saat itu. Menurutnya, pimpinan sidang jelas berkuasa penuh dalam mengatur jalannya sidang, termasuk untuk mematikan mikrofon dari para peserta sidang.
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Saya berbicara ketika itu belum sampai 5 menit sudah dimatikan oleh siapakah tentu pimpinan yang bertanggung jawab untuk membolehkan dilanjutkan berbicara itu atau tidak. Jangan disalahkan operator, jadi yang jelas siapa di antaranya itu tentu di sana sedang yang memimpin ketika itu," ucap Guspardi.
ADVERTISEMENT
Karena terlanjur dibuat kesal dengan sikap sepihak pimpinan, akhirnya Guspardi memutuskan untuk diam dan tidak melanjutkan kembali pernyataannya yang berkaitan dengan SKB 3 menteri.
"Tapi karena itu adalah merupakan ranahnya kekuasaan yang dipegang oleh pimpinan, ketika saya masih berbicara mic sudah mati bagaimana saya bisa melanjutkan? Suara saya ini tidak didengar oleh penuh, akhirnya serta merta terpaksa saya menghentikan apa yang sedang saya ungkapkan itu," pungkasnya.
Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi saat Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.