Cerita Eks Kasat Reskrim Jaksel Ridwan Soplanit Olah TKP Usai Yosua Ditembak

3 November 2022 13:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit, menceritakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat tiba, ia mendapatkan cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
Cerita itu ia terima dari Ferdy Sambo yang juga ditemui di Duren Tiga usai peristiwa terjadi. Setelahnya, Ridwan langsung melakukan olah TKP. Hal tersebut dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah yurisdiksi Polres Jakarta Selatan.
"Ada lokasi titik di tengah ruangan yang mana terjadi peristiwa tembak menembak yang mana terpisah dari atas tangga ke arah lantai bawah kemudian saya menyampaikan setelah ini kita akan melakukan olah TKP," kata Ridwan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (3/11).
Ridwan mengatakan, olah TKP langsung dipimpin oleh dirinya. Dia membagi tugas kepada beberapa orang yang turut mendampinginya, untuk melakukan pemotretan secara umum, dan spesifik.
"Pengumpulan (bukti) di situ?" tanya majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Pengumpulan barang bukti, tapi sebelumnya juga melakukan police line Yang Mulia," jawab Ridwan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Hakim kemudian menanyakan, apakah saat Ridwan datang sudah langsung menyiapkan ambulans karena ada jenazah. Saat itu, kata Ridwan, tidak ada ambulans yang disiapkan. Olah TKP pun terus dilakukan. Sejumlah barang bukti pun diamankan dari lokasi peristiwa.
"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi Yang Mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E (Eliezer) Yang Mulia. Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu Yang Mulia, kemudian kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil," kata Ridwan.
"Serpihan apa?" tanya hakim.
"Serpihan dari peluru Yang Mulia," jawab Ridwan.
Kemudian, Ridwan pun mengaku mendapatkan beberapa pecahan kaca. Pada saat melakukan pengumpulan bukti dari hasil olah TKP, Ridwan menceritakan di lokasi yang sama sudah ada beberapa perwira dari Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Para perwira tersebut sudah hadir sebelum Ridwan menghubungi tim olah TKP Polres Jaksel.
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Saat saya sedang menghubungi tim olah TKP saya Yang Mulia, tidak lama kemudian tim Propam Mabes Polri tiba di TKP sekitar pukul 18.15 WiB kalau tidak salah Yang Mulia. Jadi sebelum tim olah TKP saya hadir," kata Ridwan.
Adapun dalam dakwaan, peristiwa penembakan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 17.16 WIB. Rumah Ridwan Soplanit berada dekat dengan lokasi eksekusi.
Berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022, Ridwan sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena dinilai terlibat skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Tetapi dia tak dijerat pidana.
Ia dimutasi karena diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang etik, dia dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun. Kini, dia tengah menempuh langkah banding.