Cerita Eks Pegawai KPK Dipecat Firli Bahuri Secepat Kilat Sepulang dari Swedia

5 Oktober 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lakso Anindito. Foto: Twitter/laksoanindito
zoom-in-whitePerbesar
Lakso Anindito. Foto: Twitter/laksoanindito
ADVERTISEMENT
Lakso Anindito merupakan salah satu dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, pemecatannya terbilang kilat dibanding pegawai lainnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan 56 pegawai lainnya, Lakso Anindito baru menjalani TWK pada 20 dan 22 September 2021. Lakso menjalani tes susulan lantaran pada saat TWK pada Maret-April 2021, penyidik KPK ini sedang belajar di Swedia.
Meski demikian, ia merasa pemecatannya berlangsung kilat. Sebab, selang seminggu usai tes, ia langsung dinyatakan tidak lulus.
Tidak hanya itu, ia langsung menerima Surat Keputusan pemecatan dari KPK pada 29 September 2021. Isinya ialah bahwa ia akan diberhentikan pada 30 September 2021 bersama dengan 56 pegawai lainnya.
"Jadi saya diberitahukan kurang dari 24 jam ya untuk diberhentikan dari KPK, (pada) 29 September," kata Lakso kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10).
Pegawai KPK Lakso Anindito di MK. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Ia berada di Gedung KPK untuk membereskan meja kerjanya serta mengurus administrasi pemberhentian. Lakso baru mempunyai waktu untuk membereskannya lantaran pemecatannya yang kilat.
ADVERTISEMENT
"Saya memang baru bisa menyelesaikan untuk beres-beres dan mengembalikan laptop dan lain-lain hari ini," ujar Lakso.
"Jadi saya ke KPK untuk membereskan semua hak yang belum beres baik secara administrasi maupun lainnya," sambungnya.
Terkait TWK, Lakso pun menilai tes tersebut tidak akuntabel dan transparan baik secara proses maupun hasilnya. Padahal menurutnya suatu tes terlebih yang dilakukan untuk tujuan alih status ASN, haruslah didasarkan pada aturan baku yang telah ditetapkan sebelumnya. Termasuk mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga proses good governance.
"Karena itulah teman-teman semua bisa dilihat semua kalau kita lihat tidak satu pun perusahaan di muka bumi ini dan juga instansi pemerintah yang memberhentikan pegawainya itu kurang dari 24 jam dan itu terjadi pada saya melalui proses tes wawasan kebangsaan yang tidak akuntabel," ucap Lakso.
ADVERTISEMENT
Lakso ikut TWK susulan bersama dua pegawai KPK lainnya. Kedua pegawai itu dinyatakan lulus.
Ia mengaku tak tahu hal apa yang menjadi tolok ukur para asesor untuk tidak meluluskannya dari TWK susulan itu. Namun, Lakso mengaku sempat menyinggung soal hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman dalam TWK susulan itu.
"Tapi saat wawancara saya memang menyinggung temuan Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan tes TWK itu bukan hanya melanggar satu pelanggaran HAM tapi 11 dan ada malaadministrasi," beber dia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ia pun menilai tes yang dijalaninya berbeda dengan dua pegawai KPK dalam TWK susulan itu.
"Saya melihat kalau basic wawasan kebangsaan sebagaimana disampaikan Komnas HAM hanya sebagai sarana meligitimasi. Itu bukan pernyataan saya tapi Komnas HAM. Artinya kalau ditanya apakah pertanyaannya itu, itu jadi -- dan dilihat dari durasi wawancara pun saya agak beda ketika teman-teman lain kurang dari 3 jam saya 3 jam untuk sesi wawancara," ungkap Lakso.
ADVERTISEMENT
Lakso mengaku ia bersama para mantan pegawai KPK lainnya akan tetap berjuang dengan mengajukan keberatan atas pemecatan itu. Ia belum mengungkapkan rencana apa yang dimaksud.
"Jadi kalau saya pikir upaya hukum maupun non hukum yang akan saya lakukan tidak akan pisah dari teman-teman yang lain. Dan dalam waktu dekat kita akan mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat itu," kata Lakso.