news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Eks Pejabat Kemenpora Diminta Cari Uang untuk Imam Nahrawi

8 Mei 2020 19:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Uang tersebut diserahkan melalui asisten pribadi Imam yang juga berstatus terdakwa, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Jumat (8/5).
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Supriyono apakah pernah dimintai uang oleh pejabat Kemenpora. Ia pun membenarkannya.
Permintaan uang itu muncul dalam percakapan pada suatu pertemuan bersama mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana serta Chandra, seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora.
Awalnya, diusulkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan. Menurut Supriyono, Mulyana kemudian meminta dirinya mencarikan uang itu.
"Selang beberapa hari saya hanya dapat uang sekitar 400 juta," ujar dia.
Menurut Supriyono, uang itu hasil dari pinjaman ke KONI. Dia menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kemudian seminggu berselang, Fuad mengubungi Supriyono dan mengatakan uang itu sudah tersedia. Namun, uang yang diberikan secara tunai ialah Rp 400 juta. Sisanya diklaim digunakan untuk keperluan operasional Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Jadi waktu itu saya pinjam ke KONI sekitar Rp 1 miliar itu ada kuitansinya, sudah saya serahkan juga ke penyidik," kata dia.
Uang Rp 400 juta itu kemudian diberikan Supriyono kepada Ulum. Pemberian uang dilakukan di depan parkiran Masjid Kemenpora.
"Saya bilang, 'ini ada titipan, Mas Ulum'. [Lalu] diambil, kurang lebih begitu," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.