Cerita Eks Sekretaris MA Soal Robek Dokumen Sebelum Digeledah KPK

21 Januari 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama eks Sekretaris MA Nurhadi sempat mencuat saat rumahnya digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi diduga merobek sejumlah dokumen terkait perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Nurhadi memberikan penjelasannya. Ia mengakui pernah merobek dokumen sebelum penggeledahan KPK. Namun menurut dia, dokumen yang dirobek itu tak terkait perkara dan hal itu dilakukan sehari sebelum penyidik KPK mendatangi rumahnya.
Menurut dia, dokumen yang dia robek adalah dokumen terkait putusan Bank Danamon. Menurutnya, perobekan itu dilakukan pada sekitar pukul 20.00 WIB, sehari sebelum rumahnya digeledah KPK, tepatnya pada 19 April 2016.
Nurhadi menjelaskan, saat itu ia berniat untuk pensiun dini dan akan melaporkan LHKPN, maka dilakukan penginventarisiran berkas yang dianggap penting dan tidak penting.
"Saya lihat fotokopi putusan perkara, tapi sepintas tentang Bank Danamon dalam kertas cokelat, saya buka satu lembar, saya lihat ada catatan ketikan gitu kalau enggak salah mengenai nomer perkara, itu saya robek, saya sobek masukan ke tempat samah di kamar tidur saya," ujar Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Nurhadi, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada malam hari tanggal 20 April 2016. Saat itu dia mengaku sedang tidur bersama dengan istrinya, Tin Zuraida. Awalnya dia menduga bahwa ada orang yang mau berbuat jahat kepadanya, sehingga tidak langsung membuka rumah saat penyidik mendatanginya.
"Kami posisi tidur, diketok, saya bangun setelah istri saya bangun karena kondisi kesehatan saya lagi tidak sehat. Saya berpikir ini kan tengah malam, kita harus hati-hati jangan-jangan ini perampokan, saya ke toilet dulu, jadi jeda 15 menit baru bukain pintu, lalu saat buka pintu itu istri saya teriak," papar Nuhadi.
Tin Zuraida (Foto: Dok. Mahkamah Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Tin Zuraida (Foto: Dok. Mahkamah Agung)
Menurut Nurhadi, saat dia membuang tisu usai buang air kecil, istrinya melihat ada sobekan kertas di tempat sampah. Istrinya lantas menanyakan kertas tersebut. Namun, pada saat ada penyidik KPK, istri Nurhadi memasukan dokumen itu ke dalam bajunya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu robekan itu diambil, katanya spontan. Pada saat ada KPK, dia spontan mengambil dan dia saya tidak tahu dia ngambil dari tempat sampah, lalu ditaruh di bajunya," kata Nurhadi.
Dokumen yang disobek itu sempat ditunjukan oleh penuntut umum KPK dalam persidangan. Menurut Nurhadi, istrinya tidak pernah merobek dokumen saat penggedahan itu dilakukan.
Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik KPK juga menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Nurhadi pun menyangkal uang itu ada kaitanya dengan perkara Eddy Sindoro.
Barang bukti yang ditunjukkan saat sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditunjukkan saat sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sendiri sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution sekitar Rp 877 juta. Tak hanya agar PN Jakpus menerima pendaftaran PK PT AAL, suap itu juga agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
ADVERTISEMENT
Dalam penanganan perkara ini, dalam dakwaan Eddy. Nurhadi disebut menghubungi Edy agar perkaranya segera dilimpahkan ke MA.
Eddy didakwa bersama-sama melakukan suap itu dengan anak buahnya yakni pegawai PT PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno.