Cerita Eliezer Membohongi Kapolri soal Kasus Duren Tiga

13 Desember 2022 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Richard Eliezer kembali menceritakan momen saat dia menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembunuhan Brigadir Yosua. Dia mengaku saat itu menyampaikan kebohongan kepada Kapolri.
ADVERTISEMENT
Hal itu Eliezer sampaikan dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yosua. Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kemarin katakan sempat dibawa di hadapan Kapolri?" tanya majelis hakim ke Eliezer, Selasa (13/12).
"Siap, pada saat saya sudah dibawa ke Mako Brimob, saya dibilang mau dibawa ke Mabes menghadap Bapak Kapolri," jawab Eliezer.
"Siapa yang sampaikan?" tanya hakim lagi.
"Dari Brimob," jawab Eliezer.
Eliezer tak merinci siapa pihak dari Brimob yang membawanya ke hadapan Kapolri serta kapan kejadian tersebut. Di Mabes Polri, Eliezer sempat bertemu dengan Sambo sebelum masuk ke ruangan Sigit.
"Ketemu Bapak [Sambo], sempat ngobrol, sebelum saya masuk ruangan, bapak sempat peluk saya 'sudah katakan saja skenario, katakan saja, kau yakinkan saja'," kata Eliezer mengingat peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
"Pada saat saya bilang menghadap ke Bapak Kapolri, saya juga membohongi juga," ucap Eliezer yang menceritakan skenario tembak menembak di Duren Tiga yang menewaskan Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan kesaksian yang didengarkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian mendalami soal laporan Eliezer kepada Kapolri. Termasuk siapa yang meminta Eliezer agar menghadap. Namun Eliezer mengaku tidak tahu. Dia hanya dipanggil saja. Hal itu didalami oleh hakim karena dari segi kepangkatan sangat jauh, Bharada yang langsung menghadap ke Kapolri.
Kemudian hakim menanyakan apakah saat itu Sambo turut ada di Mabes Polri.
"Ada Ferdy Sambo saat menghadap?" tanya hakim.
"Tidak, Bapak cuma di depan pintu," jawab Eliezer.
"Saudara di Mako sudah di sel?" tanya hakim.
"Tidak, di mess," jawab Eliezer.
"Kemudian, kapan mulai ditahan?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya lupa," jawab Eliezer yang sempat ditempatkan khusus terkait dengan kematian Yosua.
"Berapa lama [kemudian ditahan] setelah Brimob?" tanya hakim.
"Lama," ucap Eliezer.
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengar kesaksian Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada saat menjalani kasus Yosua ini, Eliezer mengaku menjalani sejumlah pemeriksaan. Baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim yang kemudian ditahan.
Saat itu, ia didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh Sambo. Kala itu, Eliezer masih berpegangan kepada skenario yang disiapkan Sambo. Hingga akhirnya mengakui semua perbuatan yang sebenarnya terjadi.
"Kapan?" tanya hakim lagi.
"Tanggal 6 kalau tidak salah (Agustus)," jawab Eliezer.
"Saat cabut, bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Sudah tidak ada komunikasi lagi," jawab Eliezer.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Sejak awal kasus ini mencuat, informasi soal peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer memergoki Yosua yang melecehkan Putri.
ADVERTISEMENT
Eliezer dua kali bertemu dengan Kapolri. Pertemuan pertama, ceritanya masih soal tembak menembak yang dirancang oleh Sambo itu. Namun pada pertemuan kedua, Eliezer sudah menyampaikan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Yosua.
Yosua tewas dieksekusi olehnya atas perintah Sambo. Kini para terdakwa dalam kasus ini tengah diadili. Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP.