Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung

Cerita Jaksa Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Awalnya Mengaku Joe Chan

30 September 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9). Melalui kuasa hukumnya, Jaksa Pinangki menjelaskan mengenai awal pertemuan dan perkenalannya dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki aktif meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra. Meski saat itu, Djoko Tjandra ialah buronan Kejaksaan Agung.
Namun dalam eksepsinya, Jaksa Pinangki menyangkalnya. Ia mengaku terpaksa berkenalan karena dipaksa seseorang. Dari perkenala itu, ia mengakui ada 3 kali pertemuan antara dirinya dengan Djoko Tjandra.
Ia pun menjelaskan bagaimana perkenalannya dengan Djoko Tjandra. Sekitar pada Oktober 2019, Jaksa Pinangki mengaku kedatangan tamu bernama Rahmat yang memperkenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara. Dari pertemuan itu, keduanya saling berkomunikasi dan pernah makan bersama sebagai teman.
Lalu pada 10 November 2019, Jaksa Pinangki yang berada di Singapura untuk keperluan berobat ayahnya dihubungi oleh Rahmat. Jaksa Pinangki diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia oleh Rahmat pada keesokan harinya. Ketika itu, Jaksa Pinangki hendak dikenalkan dengan seseorang bernama Joe Chan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang Konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan, di mana awalnya Terdakwa sudah menolak ajakan tersebut, namun karena diyakinkan oleh Rahmat dengan mengatakan 'Sebentar aja, kan cuma kenalan aja, pulang hari...'," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Jaksa Pinangki mengaku tak enak menolak ajakan tersebut dan pada akhirnya menyetujui pertemuan. Tiket pulang pergi di pertemuan tersebut dipesankan oleh Rahmat. Jaksa Pinangki mengaku sudah mengganti biaya tiket itu kepada Rahmat.
Pada 12 November 2019, Jaksa Pinangki bersama dengan Rahmat tiba di Kuala Lumpur dan bertemu dengan Joe Chan. Pertemuan berjalan selama 2 jam.
"Terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan, setelah itu kami kembali ke Bandara KLIA dan tiba pukul 21.30 di Singapura," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Pada 19 November 2019, Jaksa Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat, dan di perjalanan itu kebetulan bertemu dengan Anita Kolopaking yang berangkat ke Thailand tapi transit dulu di Kuala Lumpur.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Kemudian Terdakwa, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu dengan Joe Chan di kantornya Exchange 106 dan selanjutnya menuju Apartemen Joe Chan untuk makan durian bersama sekitar 30 menit di mana setelah itu Anita Kolopaking harus berangkat melanjutkan perjalanannya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
Pada 25 November 2019, Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat lagi ke Kuala Lumpur bertemu dengan Joe Chan. Di pertemuan inilah, Jaksa Pinangki mengaku baru mengetahui bahwa Joe Chan adalah buronan bernama Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permasalahan hukumnya kepada Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan 'Bapak di eksekusi saja karena cuma 2 tahun', selebihnya Terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Atas kronologi versi dari Jaksa Pinangki itu, kuasa hukumnya membeberkan sejumlah penyangkalan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya tak pernah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus Fatwa ke Mahkamah Agung terkait putusan PK Joko Soegiarto Tjandra Nomor 12 Tahun 2009.
"Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan Action Plan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung kepada Djoko Soegiarto Tjandra," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kuasa hukum juga membantah Jaksa Pinangki meminta uang USD 10 juta kepada Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA. Jaksa Pinangki pun membantah menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Termasuk menyerahkan USD 50 ribu di antaranya kepada Anita Kolopaking.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten