Cerita Juliandi Tigor Dagang Nasi Goreng Usai Didepak dari KPK karena TWK

11 Oktober 2021 23:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Penyelidik Fungsional di Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, kini banting setir menjadi penjual nasi goreng usai tak lagi menjadi pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Juliandi yang kerap dipanggil Tigor dipecat Firli Bahuri dkk karena tak lulus TWK.
Bisnis barunya tersebut diberikan nama oleh Tigor Nasi Goreng Rempah ‘KS’ yang memiliki arti ‘Kau Suka, Ku Suka’. Nama tersebut dirinya dapatkan karena dulu sering berdiskusi daerah kampung sawah.
“Jadi sebenarnya itu singkatan dari kampung sawah, daerah dekat sini,” ucap Tigor saat ditemui di warung nasi gorengnya, Senin (11/10).
Tigor menjelaskan, dirinya membuka warungnya sekitar jam 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,
“Buka sih jam 6, tutup jam 10 malam,” jelas dia.
Novel Baswedan Bersama Keluarga Datang ke Nasi Goreng Rempah KS Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Foto: Nugroho GN/kumparan
Mengenai belanja bahan-bahan keperluan nasi goreng, Tigor mengatakan dirinya belanja dari rumah melalui online.
“Online kalau belanja,” kata dia.
kumparan mencoba memesan menu nasi goreng yang dijual oleh Tigor. Ada jenis 6 macam menu nasi goreng yang dijual oleh Tigor.
ADVERTISEMENT
Mulai dari Nasi Goreng Rempah Ayam Crispy hingga Nasi Goreng Nasi Goreng Rempah KS.
Nasi goreng ini memang punya ciri khasnya sendiri, dengan olahan rempah yang kuat membuat nasi goreng yang dijual oleh Tigor memiliki sensasi rasa yang tak kalah dengan nasi goreng lainnya.
Terkait soal porsi, terbilang cukup banyak untuk mengenyangkan perut. Sedangkan soal rasa, sudah tak bisa dikalahkan lagi. Cukup lezat karena rempahnya terasa.
Bagi yang suka pedas, cocok untuk mencicipi langsung nasi goreng yang dijual oleh Tigor.
Nasi Goreng Rempah KS Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Foto: Nugroho GN/kumparan
Menjual nasi goreng, menjadi pilihan bagi Tigor untuk mencari nafkah setelah dirinya diberhentikan pada akhir September lalu bersama 56 rekan lainnya.
Alasan Tigor memutuskan membuat bisnis nasi goreng karena dinilai mudah untuk dibuat serta pasti disukai oleh banyak orang dan juga cukup mudah dalam menyiapkan segala perlengkapan bahan-bahannya.
ADVERTISEMENT
“Gampang diminati ya, semua orang mungkin nggak ada yang nggak suka nasi goreng Yang kedua, produksinya sendiri ga susah gitu,” ungkapnya.
“Artinya saya berusaha untuk mencari sesuatu yang nggak ribet lah dalam mem-preparation-nya gitu atau dalam persiapannya. Itu sih mungkin salah satu alasannya,” tambahnya.
Tigor bercerita bahwa tempat yang dijadikannya untuk berjualan adalah pemberian oleh kerabatnya di Kampung Sawah.
“Jadi jujur aja, sepertinya memang dikasih jalan mudah untuk berusaha. Jadi ketika butuh tempat, eh ternyata ada yang menyediakan tempat,” ucap Tigor.
Nasi goreng KS Rempah Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Foto: Nugroho GN/kumparan
Oleh karena itu, dirinya memberanikan diri untuk berjualan nasi goreng bersama teman di gerejanya yang bernama Mas Endro.
“Namanya usaha itu kalo sendiri itu ada aja kendalanya gitu. Kalo berdua kita minimal bisa buka pikiran dan saling menguatkan,” jelas Tigor.
ADVERTISEMENT
Tigor mengatakan, bahwa dirinya ingin menunjukkan apa pun usaha yang dimiliki oleh setiap orang harus dikuatkan dengan niat dan hati nurani dalam menjalankannya.
“Saya ingin nunjukin aja bahwa sepanjang usaha kita, apa pun usaha yang kita lakukan, dalam konteks memang itu sesuai dengan hati nurani kita ya kita jalanin aja gitu. Ini kan sesuatu yang menurut saya juga membanggakan,” ungkapnya.
“Usaha yang memang harus begini gitu, ngerintis dari nol. Saya rasa semua yang berhasil ada kalanya dia merintis dari nol gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi memecat 57 pegawainya per 30 September lalu. Mereka diberhentikan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka dalam TWK.