Cerita Karyawan Kantor Nonesensial di Tangsel yang Masih WFO saat PPKM Darurat

6 Juli 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung perkantoran. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung perkantoran. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM Darurat yang diambil Presiden Jokowi demi memutus penularan corona sudah berlaku selama 3 hari ini. Salah satu poin dalam pengetatan aktivitas adalah memberlakukan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor nonesensial.
ADVERTISEMENT
Namun praktek di lapangannya tidak semua kantor nonesensial menerapkan WFH, sebuah kantor di Tangerang Selatan, Banten yang bergerak di bidang periklanan tetap mewajibkan karyawan masuk kantor (WFO) 50%.
Tidak hanya itu, di kantor tersebut juga terdapat 4 karyawannya yang terkonfirmasi positif dalam dua minggu terakhir.
Laporan ini diterima kumparan dari pembaca yang dikirim ke email [email protected], Selasa (6/7). Identitas pengirim tidak kami sebutkan atas permintaan narasumber.
"Karyawan tetap masuk 50% padahal bukan sektor esensial. Ditambah fakta sekitar dua minggu lalu ditemukan 4 orang terkonfirmasi positif di kantor tersebut," tulisnya.
"Mohon tindakannya. Saya tidak tahu harus melapor ke mana," kata dia.
Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berjanji akan memastikan seluruh perusahaan menaati peraturan PPKM Darurat. Ia akan berkoordinasi dengan Kemnaker soal itu. Bahkan dia mengimbau kepada pegawai yang masih masuk padahal bekerja di sektor nonesensial untuk melapor.
ADVERTISEMENT
“Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Kemenaker agar perusahaan nonesensial tidak berhentikan karyawannya yang bekerja di kantor. Dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi di rumah jangan sampai diberhentikan,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
==