Cerita Ketua KPU soal Perdebatan Suhu untuk Protokol Pilkada 37,5 Derajat

10 Juli 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI mengaku mengalami sejumlah kendala dalam menetapkan ketentuan dalam PKPU. Di antaranya berkaitan dengan standar suhu tubuh yang tentukan dalam PKPU untuk para pemilih hingga penyelenggara pemilu nanti.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, awalnya dalam PKPU ada standar suhu tubuh yang ditentukan yaitu berkisar 38 derajat celsius. Namun ternyata hal itu berbeda dengan apa yang ditetapkan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes menetapkan standar 37,3 derajat celsius.
"Terakhir perdebatan suhu tubuh. Dalam peraturan batasannya 38 derajat celsius. Kalau ada di atas 38 maka dikategorikan khusus. Ternyata terakhir Kemenkes mengeluarkan keputusan baru lokasi dan situasi seperti apa yang suhunya tak lagi diukur segitu. Tapi 37,3 derajat celsius," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di rumah pemilu secara virtual, Jumat (10/7).
Sorang TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melakukan pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dia lantas mengakui hal itu membuat proses pembahasan PKPU cukup lama. Termasuk memutuskan mana yang terbaik agar bisa diterapkan untuk mencegah corona.
ADVERTISEMENT
"Jadi misalnya di kerumunan yang banyak sekali orang itu 38 derajat tapi di kantor, tempat-tempat industri itu lebih spesifik 37.3 derajat," ujarnya.
"Nah, kami kemudian spesifik lagi bagaimana kalau kampanye pemungutan suara itu masuk 38 atau 37,3?" lanjutnya.
Kendati demikian, dia mengakui hal itu juga sebagai berkah. Alasannya karena pembahasan yang terlambat maka pihaknya bisa menyesuaikan perumusan PKPU dengan perubahan yang terjadi di luar. Tentunya, sebelum PKPU tersebut disahkan.
"Nadi perubahan itu saya pikir ini berkah kalau kita keburu menetapkan bahkan ketika ada sesuatu yang diubah prosesnya panjang lagi karena PKPU berkaitan tahapan kalau menetapkan harus melalui tahapan rapat konsultasi pemerintah dan DPR," ujarnya.
"Karena kehati-hatian maka dia agak lama," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hingga pada akhirnya ketentuan dalam PKPU yang memuat standar suhu tubuh berhasil diputuskan yang menyesuaikan dengan ketentuan dari Kemenkes.
Diketahui, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 5 yaitu:
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan,peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut:
f. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celsius;
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)