Cerita Mahfud MD Dikirimi 1 Truk Kurma dari Kedubes Arab saat Jadi Ketua MK

24 September 2021 17:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (24/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (24/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuka acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (24/9).
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Mahfud bercerita soal gratifikasi. Dia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian yang tidak mengikat, meski begitu gratifikasi dilarang kalau itu untuk pejabat penyelenggara negara.
"Kalau jumlahnya misalnya di bawah Rp 10 juta dilaporkan paling lama 30 hari," katanya.
"Kalau besar kembalikan, tolak serahkan ke negara lewat KPK, kantor bendahara negara atau apa. Begitu aturannya," jelasnya.
Bicara soal gratifikasi, Mahfud teringat dia pernah dikirimi 1 truk kurma oleh Kedubes Arab Saudi saat masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dulu saya waktu Ketua MK dikasih satu kontainer kurma oleh Kedutaan Arab Saudi. Dikirim untuk Lebaran," kata Mahfud.
Namun Mahfud tidak menerimanya, dia lantas menyerahkan kurma tersebut ke KPK. Ternyata oleh KPK kurma tersebut diperbolehkan untuk dibagi ke seluruh pegawai MK.
ADVERTISEMENT
"Waduh kalau dinilai harganya mahal. Saya serahkan ke KPK. Dikembalikan lagi oleh KPK untuk Bapak dibagi ke pegawai. Ini contoh sekarang kebijakan KPK kalau biasa-biasa parcel makanan apalah ya sudahlah dinikmati saja dimakan dibagi ke pegawai dan sebagainya," bebernya.