Cerita Orang Tua Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Istri Sampai Kejang

10 Desember 2021 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YY orang tua santri korban pemerkosaan Herry. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
YY orang tua santri korban pemerkosaan Herry. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani, Bandung, terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jumlah korban dilaporkan ada 12 orang. Namun kini terungkap ada 21 orang.
YY, salah seorang ayah santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan bercerita anaknya sempat menolak berhubungan intim. Meski telah menolak, Herry Wirawan sempat memaksa anaknya dengan cara menarik pakaiannya sampai robek.
Berdasarkan cerita dari anaknya, YY menyebut upaya pemerkosaan pertama Herry Wirawan gagal dilakukan karena ada penolakan.
Setelah upaya pertama gagal, Herry Wirawan ternyata terus berupaya melakukan aksi lanjutan.
"Selang beberapa hari dia (korban) diajak ke kantor apa saya kurang paham. Nah di situ kata anak saya diajak ke hotel," kata YY di kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Garut, Jawa Barat, Jumat (10/12).
Di hotel itu, akhirnya terjadi pemerkosaan. Setelah kejadian itu, kondisi anaknya menjadi murung dan pendiam. Korban juga enggan sekolah karena trauma.
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan

Istri Sempat Kejang-kejang

YY menjelaskan, begitu tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan, hatinya sangat hancur. Termasuk dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
"Istri saya saat itu pun sampai kejang-kejang selama dua jam," kata YY.
Lebih lanjut, YY mengaku sempat terbesit keinginan untuk membunuh Herry Wirawan. Kemarahannya kian memuncak di kala istrinya kejang-kejang menerima kenyataan tersebut.
"Kalau saja saat itu istri saya meninggal karena kejang-kejang akibat mengetahui anak saya jadi korban, saya tidak akan segan untuk bunuh dia," tutup dia.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun.
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT