Cerita Pegawai Diminta Ambil SK Pemecatan: Rasanya Nyesek, Patah Hati sama KPK

16 September 2021 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memutuskan untuk segera memecat pegawainya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Dipercepatnya proses pemberhentian 56 pegawai itu sempat mengejutkan banyak pihak. Mengingat pemberhentian ini lebih cepat dari rencana sebelumnya yakni pada 1 November 2021.
Pimpinan KPK berdalih bahwa keputusan ini tidak serta merta mereka ambil. Keputusan untuk mempercepat proses pemberhentian 56 pegawai merupakan kesepakatan yang diperoleh berdasarkan rapat yang digelar pada 13 September 2021 lalu.
Bahkan, KPK sudah bergerak cepat dengan membagikan SK pemecatan kepada para pegawai. Salah satu pegawai KPK, Ita Khoiriyah atau yang biasa disapa Tata mengakui bahwa dirinya diminta ke kantor untuk mengambil SK tersebut.
"Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK," ujar Tata melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (16/9). Ia mengizinkan kumparan mengutipnya.
ADVERTISEMENT
Tata mengaku dia dan 55 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus dalam tes itu hingga kini masih dinaungi tanda tanya besar. Yakni mengenai alasan apa yang mendasari mereka dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut.
Bahkan, menurut Tata permintaan para pegawai agak diberikan dokumen yang menjelaskan hasil tes pun masih belum disanggupi KPK hingga saat ini.
"Selama ini bertanya-tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," ucap Tata.
Kendati demikian, Tata memastikan dia dan rekan-rekan tetap masih akan berupaya mencari keadilan terkait status pemberhentian mereka. Meski begitu di lain sisi, Tata pun mengaku pasrah soal hasil akhir apapun nantinya yang akan diterima oleh ke-56 pegawai KPK.
Infografik: Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Foto: kumparan
Tata dan beberapa pegawai KPK sedang mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait informasi soal TWK.
ADVERTISEMENT
"Masih fokus pada proses advokasi litigasi di KIP. Karena proses hukum masih terus berlanjut. Kami tetap menuntut penjelasan dasar yang menetapkan status kami TMS sehingga diberhentikan," kata Tata
"Meski saya pribadi sudah tawakal saja hasilnya," tutupnya.
Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.
Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
Terkait pemberhentian, KPK beralasan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.
ADVERTISEMENT
KPK berdalih para pegawai itu tidak bisa menjadi ASN karena tidak lulus TWK. Bukan karena adanya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang kemudian dipermasalahkan.