Cerita Pegawai Kementan Dicopot SYL karena Tolak Bayari Kartu Kredit Rp 215 Juta

24 April 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terungkap di persidangan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mencopot pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena masalah uang. Eks Mentan itu disebut mencopot pegawai yang tidak mau membayari kartu kreditnya senilai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Pejabat yang dicopot itu adalah Isnar Widodo, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Mulanya, jaksa menanyakan soal apakah ada permintaan dari SYL kepada dirinya. Isnar kemudian menceritakan soal dirinya yang diminta untuk membayar kartu kredit SYL.
"Saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya jaksa dalam lanjutan sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
"Mengetahui," kata Isnar.
"Waktu itu Panji (mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto). Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," kata Isnar.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Izin saya kurang ingat," jawab Isnar.
Kemudian jaksa pun membacakan BAP Isnar soal kesaksian tersebut. Disebutkan bahwa nilai yang diminta dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP itu, Isnar mengaku ada ancaman pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021. Ancaman itu merupakan akumulasi penolakan yang dilakukan Isnar terhadap sejumlah permintaan dari SYL dan keluarga.
"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman [...] pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional," demikian BAP Isnar yang dibacakan oleh jaksa.
Menurut Isnar, saat itu penolakan terus dilakukan. Namun ujungnya, tetap dibayarkan oleh koleganya. Kemudian, dirinya pun dicopot.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri), bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.