Cerita Pekerja Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta: Bingung hingga Website Eror

19 Mei 2020 5:04 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh Format Surat Pengantar RT/RW dalam syarat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Format Surat Pengantar RT/RW dalam syarat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2020 telah mengatur pembatasan keluar-masuk orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Intinya, Pergub tersebut melarang masyarakat keluar-masuk Jakarta, kecuali mereka yang bertugas/bekerja di 11 sektor yang dikecualikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Bagi mereka yang bekerja di 11 sektor pengecualian dimungkinkan bepergian dengan syarat harus terlebih dahulu mengurus permohonan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta (SIKM), melalui situs corona.jakarta.go.id. Namun ternyata mengurus izin online tersebut tak mudah.
Hal itu dirasakan Iman, seorang karyawan swasta di Jakarta yang perusahaannya bergerak di sektor yang dikecualikan. Ia pun menceritakan kesulitannya mencoba mengurus SIKM untuk keperluan tugas ke luar kota kepada kumparan.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
Iman memulai dengan mengurus dokumen-dokumen persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Merujuk pada Pergub 47/2020, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan Iman. Di antaranya surat keterangan sehat, surat keterangan/pengantar RT/RW domisili, surat tugas dari perusahaan, pas foto berlatar merah serta e-KTP. Semua dokumen itu harus dikonversi ke format digital.
ADVERTISEMENT
“Semua dokumen itu formatnya tersedia laman pendaftaran SIKM di situs corona.jakarta.go.id, tinggal download, kita cetak, diisi datanya lalu discan deh,” ungkap Iman kepada kumparan, Senin (18/5).
Namun, ada beberapa hal yang membingungkan bagi Iman sewaktu mengurus persyaratan SIKM. Misalnya adalah format surat keterangan sehat yang bermaterai dan dibubuhi tanda tangannya. Iman menilai format surat keterangan sehat yang disediakan Pemprov DKI selayaknya surat pribadi, bukan dari dokter.
“Formatnya itu format surat pernyataan pribadi, berisi pertanyaan-pertanyaan riwayat aktivitas saya. Dan harus dibubuhi meterai dan tandatangan. Makanya saya tahu itu surat pernyataan pribadi, karena enggak mungkin dong itu surat pernyataan dokter pakai meterai segala?” tutur Iman.
Tampilan laman pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Iman mengaku menghabiskan setengah hari untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan SIKM. Setelah itu, ia membuka situs corona.jakarta.go.id yang nanti diarahkan ke jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan SIKM.
ADVERTISEMENT
Ada hal lain yang membuatnya kembali kebingungan, yakni syarat lain yang tak dijelaskan dalam Pergub maupun sosialisasi di halaman corona.jakarta.go.id. Dokumen yang dimaksud yaitu data instansi/orang yang menjamin Iman.
“Menjamin di sini dalam artian bertanggung jawab terhadap kesehatan dan pengawasan terhadap saya selama menjalankan tugas dinas luar kota. Nah itu saya tidak tahu sebelumnya, karena tidak termuat dalam penjelasan Pergub maupun di laman informasi corona.jakarta.go.id,” tutur Iman.
Iman mengaku buntu karena itu. Ia pun akhirnya tak melanjutkan pengurusan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id tersebut.
“Padahal, semua dokumen sudah saya siapkan, mulai dari pas foto, KTP, surat keterangan RT/RW, sampai surat tugas dari kantor,” keluhnya.
Data tentang instansi/ orang pemberi jaminan dalam syarat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Situs Eror

Sebenarnya, tak cukup sekali bagi Iman bisa membuka situs jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan SIKM. Ia mengatakan situs tersebut sering bermasalah atau eror ketika hendak diakses.
ADVERTISEMENT
Iman mengaku menghabiskan sekitar empat jam hanya untuk mengakses laman pengajuan SIKM yang tak kunjung terbuka.
“Tadi siang saya coba-coba buka, eror terus. Yang keluar malah notif 404. Sampai Magrib itu, pas saya coba lagi, baru bisa diakses,” tutur pria 26 tahun tersebut.
Keluhan situs eror sebenarnya tidak saja datang dari Iman. Beberapa sumber lainnya juga mengeluhkan situs pengajuan SIKM yang bermasalah tersebut. Kejadian situs error ini setidaknya terjadi pada Senin (18/5) dari pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Pantauan kumparan pada Senin malam, mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, situs tersebut juga error. Belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov DKI terkait permasalahan di situs tersebut.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.