Cerita Romo Benny soal TWK di BPIP: Lebih Susah

28 Mei 2021 20:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
Rohaniawan, Romo Benny Susetyo saat hadiri acara diskusi 'Pesan untuk Pansel Pimpinan KPK' di Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rohaniawan, Romo Benny Susetyo saat hadiri acara diskusi 'Pesan untuk Pansel Pimpinan KPK' di Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal ini tak terlepas dari 75 pegawai yang tak lulus tes syarat alih status menjadi ASN itu dan terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku heran tidak lulusnya 75 pegawai itu menimbulkan keributan. Menurut dia, ada lembaga lain yang menerapkan TWK tapi tak meributkan hasilnya.
Mantan Panglima TNI itu menyebut salah satu lembaga yang melakukan TWK ialah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia menyebut ada banyak yang tak lulus TWK di BPIP, tapi tidak diributkan.
Terkait TWK di BPIP, Romo Benny membenarkannya. Romo Benny adalah Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.
"Di BPIP lebih berat lagi," ujar Romo Benny.
Menurut dia, calon pegawai BPIP harus menempuh beberapa tahapan seleksi. Setelah TWK, ada asesmen kepribadian yang melibatkan pihak Universitas Indonesia. Kemudian dilanjutkan seleksi wawancara dan makalah, dan selanjutnya penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh BIN.
ADVERTISEMENT
"Di BPIP lebih berat karena ada 5 tahapan tes yang harus diikuti. Itu wajib karena kalau mau jadi pegawai negeri harus [mengikuti] itu," ujar Romo Benny.
"Jadi ini alih status. Deputi juga ada yang enggak lolos. Itu dengan sendiri BPIP juga mengalami itu, dan ada deputi melamar enggak lolos, ada," sambungnya.
Sama seperti TWK di KPK, Romo Benny menyebut TWK di BPIP juga digelar oleh BKN. Sebab, BKN memang merupakan badan yang berwenang untuk itu.
Ia pun menyebut pertanyaan yang diajukan dalam TWK BPIP persis dengan di KPK.
"Persis seperti itu. Itu, kan, standar. Pertanyaan-pertanyaan persislah. Misalnya apakah memberi ucapan selamat untuk berbeda keyakinan. Itu pertanyaan standar yang sudah baku. Tapi lolos dan tidak lolos hanya tahu dari mereka [BKN]," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tes itu yang berhak mengatakan lolos tidak lolosnya kan dari mereka. dari BKN, dan kita enggak boleh intervensi karena itu kewenangan BKN dan mereka punya standar sendiri," imbuh dia.
Ia menambahkan, dalam seleksi yang terakhir dilakukan, jumlah pelamar ada 1.600 orang. Lebih dari separuh yang tidak lolos TWK.
Jumlah itu terus berkurang dalam setiap tahapannya. Tersisa 150 orang untuk tes makalah dan wawancara. Dari seleksi itu, hanya 60 orang yang tersisa untuk menjalani penelusuran rekam jejak oleh BIN.
"Banyak dari rekam jejak enggak sesuai ketentuan itu juga akhirnya enggak bisa lolos," kata dia.
Seleksi terakhir yang dilakukan BPIP dilakukan pada 2020 lalu. Yakni untuk penerimaan pegawai tahun 2021.
"Terakhir waktu 6 bulan yang lalu, 2020 terakhir itu. Setelah lolos, baru penerimaan itu 2021 untuk penerimaan pegawai negeri tahap kedua. Karena menunggu prosesnya lama dan itu, kan, umum ikut tes yang ramai-ramai yang ribuan CPNS, yang ikut di beberapa lembaga," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Terkait TWK di KPK, Romo Benny enggan berkomentar. Ia hanya menyebut bahwa menjadi ASN harus mengikuti proses yang sudah berlaku universal.
"Kalau menurut saya untuk jadi ASN mengikuti proses itu dan itu berlaku universal. BPIP lebih berat dari penerimaan yang lain karena harus 5 proses tahap yang dilalui," ujar dia.
TWK pegawai KPK menjadi sorotan setelah ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus dan terancam dipecat. Sejumlah kalangan kemudian menduga bahwa hal ini merupakan alat untuk menyingkirkan pihak tertentu dari KPK.
Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU KPK hasil revisi. Hal itu pula yang diatur dalam PP yang menjadi turunannya. Namun kedua regulasi itu tak menyinggung soal TWK.
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Belakangan, 75 pegawai KPK menduga ada oknum pimpinan yang ngotot memasukkan pasal mengenai TWK.
ADVERTISEMENT
Hal ini pula kemudian yang menjadi dasar pelaporan 75 pegawai KPK ke Dewas, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Selain mempersoalkan dasar aturan TWK, mereka juga menyoroti materi pertanyaan TWK.
Sebab, sejumlah pertanyaan TWK dinilai menyasar ranah pribadi dan dianggap melanggar HAM. Pertanyaannya seperti soal apakah bersedia melepas jilbab hingga apakah bersedia menjadi istri kedua.

Sekilas BPIP

Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
BPIP terbentuk pada 2018 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Sebelumnya, BPIP adalah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila di bawah Presiden Jokowi.
Unit Kerja ini terdiri dari:
Pengarah, yang terdiri atas unsur
Pelaksana terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Namun kemudian Unit Kerja ini berubah menjadi BPIP yang terdiri dari:
Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
Pelaksana, yang terdiri atas:
Saat ada perubahan, terdapat pula aturan peralihannya. Berikut bunyinya:
Pasal 62
(1) Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Deputi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
ADVERTISEMENT
(3) Sekretariat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Presiden
Pasal 63
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri. Beberapa anggotanya ialah Ahmad Syafii Maarif, Try Sutrisno, hingga Said Aqil Siroj.
Sementara Ketua BPIP ialah Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP ialah Hariyono.