Cerita Saksi Ditekan Direktur AP II Tanda Tangan Kontrak Proyek Bagasi

14 November 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam, diduga pernah menekan Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Pandu Mayor Hermawan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pandu yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, Kamis (14/11). Pandu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks staf PT INTI (Persero), Andi Taswin.
Tekanan tersebut diduga agar Pandu menyegerakan proses penandatanganan kontrak proyek semi Baggage Handling System (BHS) yang akan dikerjakan PT INTI.
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tak hanya oleh Andra, tekanan diduga didapatkan dari eks Executive General Manager Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura (AP) II, Marzuki Battung. Saat itu, Battung juga sebagai salah satu anggota tim penyusun draf kontrak pekerjaan proyek semi BHS untuk PT INTI.
"BAP nomor 12, ya, 'Bahwa dalam memproses pekerjaan dan pengadaan semi BHS di bandara kantor cabang PT AP II, di mana PT APP mendapatkannya melalui proses penunjukan langsung. Saya banyak mendapat tekanan dan intervensi dari Marzuki Battung dan Andra Y Agussalam serta tim teknis dari PT INTI, Andi Nugroho, terutama terkait pembuatan kontrak dengan PT INTI dan pembayaran uang muka dengan PT INTI', ini benar, enggak?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
"Iya, benar [ada tekanan]," jawab Pandu.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut Pandu, Marzuki selalu menanyakan bagaimana proses perkembangan kontrak proyek yang diberikan APP kepada PT INTI. Diketahui, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari proses penunjukan langsung oleh PT AP II.
"Beliau selalu menanyakan progres pekerjaan dengan PT INTI saja, tapi tidak pernah menanyakan progres (proyek) yang lain. Karena 'kan dalam pekerjaan ini, saya bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan pekerjaan," beber Pandu.
Saat itu, Pandu heran dengan perhatian yang diberikan Marzuki terhadap PT INTI. Mengingat, ia ditunjuk perusahaan bukan hanya mengawal kontrak proyek dengan PT INTI.
"Kenapa [cuma tanya kontrak PT INTI]? Karena pekerjaan ini (saya) tidak hanya [urusi] PT INTI, ada lima [kontrak proyek lain yang saya urusi] dan saya bertanggung jawab, karena saya harus menyukseskan PM 80 ini yang dibebankan ke saya," ungkap Pandu.
ADVERTISEMENT
"Padahal di bulan Februari, Maret, April, itu saya sudah melakukan survei, saya sudah melakukan desain, saya sudah negosiasi melakukan pembelian x-ray, saya sudah mempersiapkan di empat bandara, namun beliau, seingat saya [beliau hanya] mempertanyakan progres dengan PT INTI saja," sambungnya.
Tak hanya pertanyaan seputar proyek PT INTI, Pandu mengaku sempat mendapatkan tekanan untuk menyegerakan penandatanganan draf kontrak PT INTI.
"Ada tekanan untuk segera tanda tangan kontrak?" tanya jaksa Ikhsan.
"Seingat saya ada [tekanan] kepada saya," jawab Pandu.
"Dia (Marzuki) bilang enggak ke saksi mendapat perintah dari siapa?" tanya Jaksa.
"Beliau (Marzuki) menyampaikan [tekanan] itu perintah dari Pak Andra," jawab Pandu.
Pandu menuturkan, Andra memintanya tak melihat kondisi perusahaan melalui laporan orang yang sudah resign dari perusahaan. Sebab Pandu mendapatkan informasi terkait tak sehatnya kondisi PT INTI dari laporan eks Senior Officer PT INTI, Andi Nugroho.
ADVERTISEMENT
"Ya, [tekanan saya dapatkan] ketika di ruangan, seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI karena waktu itu beliau seingat saya tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, seingat saya itu. Sehingga, ya, harus dilihat kondisi hari ini, sinergi BUMN," tutup Pandu.
Dalam kasus ini, Andi Taswin didakwa menyuap Andra agar membantu PT INTI mendapat proyek semi BHS. Suap yang diduga diberikan sebesar Rp 1.994.694.960 dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Diduga suap yang diberikan Taswin itu atas perintah eks Dirut PT INTI, Darman Mappangara.