Cerita Satpam Duren Tiga Dengar Suara Mirip Petasan di Hari Brigadir Yosua Tewas

26 Oktober 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpam di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Marjuki, mengaku mendengar semacam suara petasan di hari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 sore.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Marjuki itu diungkap saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Sambo, AKP Irfan Widyanto. Tanggal tersebut merupakan waktu eksekusi Brigadir Yosua.
"Saksi Marjuki, pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, apakah Saudara sedang bertugas atau sedang libur?" tanya jaksa.
"Saya lagi piket," jawab Marjuki.
Lalu Jaksa kembali menanyakan terkait jarak pos satpam dengan Rumah Dinas Sambo, di Duren Tiga Nomor 46.
"[jaraknya] kurang lebih sekitar 20-an meter," jawab Marjuki.
"Apakah sekitar sore hari, pada saat Saudara sedang piket, Saudara mendengar sesuatu bunyi dari rumah Nomor 46 [Rumah Dinas Kadiv Propam]?" tanya jaksa lagi.
"Kalau untuk mendengar dari arahnya, kita tidak mendengar, cuma waktu itu saya mendengar suara kayak petasan," kata Marjuki.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Namun ia tak mendengar pasti berapa kali suara mirip petasan itu terjadi. Ia hanya mengatakan bahwa suara itu didengarnya saat sedang di pos satpam.
"Kalau untuk pastinya saya kurang tahu, mungkin sekitar 3-an," kata dia.
Rumah Nomor 46 itu disebut sebagai tempat kejadian perkara eksekusi Brigadir Yosua. Begitu pun waktunya, disebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Eksekusi Brigadir Yosua itu diduga dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan, eksekusi Brigadir Yosua dilakukan Eliezer dengan sebanyak 3-4 kali tembakan. Diakhiri oleh Sambo dengan satu tembakan ke kepala Yosua.
Adapun Irfan dalam perkara ini didakwa menghilangkan alat bukti. Salah satunya dengan menghilang dan mengganti DVR CCTV di area Kompleks Polri Duren Tiga.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irfan disebut sebagai orang yang ditugaskan untuk mengamati CCTV di sekitar kediaman Sambo. Dia menemukan ada 20 CCTV dan pada akhirnya mengganti 3 DVR di antaranya.
ADVERTISEMENT
3 DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. DVR tersebut pun disimpan di bagasi mobil Chuck Putranto.
Pada akhirnya, rekaman dalam DVR tersebut dimusnahkan atas instruksi Sambo setelah diketahui di dalamnya terekam kondisi Yosua masih hidup di Duren Tiga saat Sambo tiba. Sebab hal itu bertentangan dengan skenario yang dibuat Sambo terkait adanya baku tembak karena Yosua tepergok melakukan pelecehan terhadap Putri.
Atas perbuatannya, Irfan dkk didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.