Cerita Sopir Dijadikan Bos untuk Teken Kontrak Terkait Kasus Wawan

17 Januari 2020 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah saksi bernama Yusuf Supriadi. Yusuf merupakan Direktur PT Adca Mandiri. Namun, ia diduga hanya merupakan sopir yang ditunjuk untuk menjadi bos perusahaan tersebut yang tugasnya meneken kontrak.
Yusuf mengaku bahwa ia ditunjuk jadi direktur oleh Dadang Prijatna. Dadang merupakan staf PT Bali Pasifik Pragama (BPP) yang juga orang kepercayaan Wawan.
Menurut Yusuf, ia beberapa kali diminta Dadang menandatangani dokumen terkait kontrak proyek alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan.
"Tugas saya hanya tanda tangan kontrak kalau jadi pemenang dan tanda tangan cek pak, selebihnya saya enggak tahu," ujar Yusuf.
"Disuruh ikut lelang alkes pak di provinsi Banten dan Tangsel," sambungnya.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelum ditunjuk menjadi direktur, Yusuf merupakan sopir Dadang. "Saya dulu satu kerjaan sama adiknya Pak Dadang, namanya Isbek. Ditanya bisa nyupir engggak, ya saya bilang bisa," ucap Yusuf.
ADVERTISEMENT
Terkait beberapa tanda tangan proyek, ia pun mengakuinya. Ia menyebut bahwa Dadang memintanya untuk tanda tangan persetujuan sejumlah proyek. Ia pun mengaku tak memahami isi dan persetujuan dari proyek itu.
Menurutnya, hampir seluruh proyek yang ditandatanganinya selalu ia lakukan di kantor Dinas Kesehatan setempat.
"Kalau lihat dan tanda tangan sih iya Pak, tapi saya lupa pak, pokoknya yang jadi pemenang saya pasti tanda tangani pak," kata Yusuf saat ditunjukkan bukti surat kontrak oleh jaksa.
"Di Dinas kesehatan, Pak. Saya datang sendiri, Pak Dadang yang infokan agar saya datang untuk tandatangani," jelas Yusuf.
Dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardana, setidaknya ada empat paket proyek yang ditandatangani Yusuf saat diminta menjabat sebagai Direktur PT Adca Mandiri. Berikut detail paket proyek yang ditandatangi Yusuf.
ADVERTISEMENT
1. Pengadaan Alat Kedokteran
Radiologi Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.618.845.000,00
2. Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Rumah Sakit Rujukan
Provinsi Banten sebesar Rp 5.926.874.842,00
3. Pengadaan Sarana
Penunjang, Pelayanan Kebidanan, Penyakit Jantung, Poli Syaraf dan Ortopedi Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.323.545.000,00
4. Pengadaan Sarana Penunjang, Pelayanan Kebidanan, Penyakit Jantung, Poli Syaraf dan Ortopedi Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten sebesar Rp 5.662.447.114,00