Cerita Tsania Marwa di Sidang MK Gugatan ‘Ayah Kandung Culik Anak'

18 Maret 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tsania Marwa bersaksi dalam sidang gugatan di MK. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Tsania Marwa bersaksi dalam sidang gugatan di MK. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Air susu saya belum kering, Pak.”
Kalimat itu disampaikan artis Tsania Marwa saat mengenang ketika anaknya dibawa oleh mantan suaminya. Kala itu, Tsania bahkan harus berobat ke dokter agar air susunya berhenti karena anaknya tak ada lagi di sampingnya.
ADVERTISEMENT
Tsania Marwa menjadi saksi dalam sidang gugatan terkait anak yang 'diculik' oleh mantan suami, di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/3). Ia dihadirkan sebagai saksi oleh pihak lima ibu-ibu yang menjadi Pemohon dalam gugatan tersebut.
"Saya adalah seorang ibu dari 2 orang anak dengan inisial SMF yang saat ini berusia 10 tahun, dan AS yang saat ini berusia 9 tahun. Saya telah bercerai, dan saya memegang hak asuh anak," papar Tsania.
Tsania Marwa mengantongi hak asuh melandaskan pada putusan Pengadilan Agama Cibinong (4 September 2019), Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat (13 Desember 2019), Kasasi Mahkamah Agung (30 Juni 2020), dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (11 Oktober 2021).
Meski mengantongi putusan pengadilan soal hak asuh, tetapi anak dibawa oleh mantan suami Tsania.
ADVERTISEMENT
"Pada kenyataannya hingga saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan, dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," kata Tsania.
Artis Tsania Marwa saat hadir di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu, (19/6). Foto: Ronny
Tsania Marwa menikah dengan Atalarick Syach pada 2012. Dikaruniai dua orang anak, yakni Syarief Muhammad Fajri [lahir di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013] dan Aisyah Shabira [lahir di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2015].
Tsania dan Atalarick bercerai pada 2017. Ia pun bercerita bagaimana anaknya 'diculik' oleh Atalarick. Tsania menyebut ada unsur pemaksaan ketika anaknya dibawa.
"Apakah ada pemaksaan? Jawabannya iya. Jadi singkat ceritanya, saya ketika ingin bercerai pulang ke rumah orang tua saya, dan saya membawa kedua anak saya dengan dua suster. Lalu suatu pagi, mantan suami saya datang ke rumah orang tua saya, masuk tanpa izin, dan langsung mengambil kedua anak saya. Jadi ternyata sudah bekerja sama dengan suster," papar Tsania.
ADVERTISEMENT
"Dari situ, akses saya ditutup sampai detik ini. Dan saya sudah berusaha untuk datang langsung ke rumah mantan suami, ditolak, ada videonya juga, malah saya dimarah-marahinin. Jadi saat itu saya memutuskan ya sudah ditempuh di jalur hukum saja, memperjuangkan hak asuh, yang hari ini alhamdulillah saya miliki," imbuhnya.
Artis Tsania Marwa saat hadir di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu, (19/6). Foto: Ronny
Tsania menggugat hak asuh anak ke Pengadilan Agama Cibinong pada 2019. Kala itu, PA Cibinong menyatakan Atalarik mendapatkan hak asuh anak pertama [Syarief], sementara Tsania pemegang hak asuh anak kedua [Aisyah].
Belakangan, Tsania mendapatkan hak asuh keduanya. Bahkan hingga tahap PK. Namun, kedua anaknya masih berada di bawah mantan suaminya.
"Ketika anak saya diambil paksa oleh mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih. Air susu saya belum kering, Pak. Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat, supaya air susu saya berhenti. Itu anak saya masih 1 tahun," cerita Tsania.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ditanya apakah anak saya baik-baik saja, secara faktanya, saya tidak bisa menjawab, karena saya tidak tahu. Tapi kalau dari batin saya, naluri saya sebagai seorang ibu, saya bisa menjawab tidak baik-baik saja," imbuhnya.
Meski mengantongi hak asuh, Tsania mengaku kesulitan bertemu kedua anaknya. Bahkan hingga meminta perintah eksekusi dari pengadilan yang ternyata tidak juga berhasil.
"Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak, dan mempersulit proses eksekusi tersebut," ujar Tsania.
Sudah 7 tahun, Tsania terpisah dari kedua anaknya. Ia merasa sedih yang luar biasa.
"Saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap, dan yang paling utama sebagai ibu yang mencintai kedua anak saya. Saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka," papar dia.
ADVERTISEMENT

Coba Melapor dengan Pasal 'Penculikan Anak'

Tsania Marwah bersaksi dalam sidang gugatan di MK. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Lantaran tidak mendapatkan keadilan, Tsania berupaya mencari pertolongan dengan berkonsultasi dengan salah satu penyidik di Bareskrim Polri. Kala itu, ia menanyakan soal penerapan pasal 'penculikan anak'.
"Dikarenakan saya tidak mendapat keadilan, akhirnya saya berusaha mencari pertolongan dan berkonsultasi ke salah satu penyidik di Bareskrim Polri Unit PPA. Saya menanyakan terkait penerapan dan pandangan hukum penyidik terkait pasal pencurian anak, yaitu Pasal 330 KUHP," paparnya.
Namun, polisi itu mengungkapkan bahwa pasal itu tidak bisa diterapkan bila pelaku penculikan anak tersebut adalah orang tua kandung sendiri.
"Saat itu, penyidik menjelaskan kepada saya, bahwa jika yang membawa kabur salah satu orang tua, baik pemegang hak asuh ataupun non pemegang hak asuh, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP dikarenakan masih memegang status sebagai orang tua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kendati berada dalam situasi yang membingungkan saat itu, ia bercerita tetap memberikan yang terbaik bagi kedua anaknya.
"Setelah itu, saya sungguh dalam kondisi yang bingung, karena saya tidak tahu harus bagaimana untuk mendapat keadilan di negeri ini. Dengan segala keterbatasan, akibat dipisahkan dari kedua anak saya, saya tetap berusaha memberikan yang terbaik," ucap Tsania.
"Contohnya, setiap anak saya ulang tahun, selama 7 tahun terakhir, saya selalu mencoba mendatangi rumah mantan suami saya, dan memberikan hadiah. Dan tahun lalu saya mencoba memberikan mainan playstation, akhirnya ditolak oleh mantan suami saya tanpa kejelasan apa pun," pungkasnya.
Adapun dalam sidang tersebut, Tsania hadir sebagai saksi dalam perkara Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Para ibu yang mengajukan gugatan ke MK karena anak 'diculik' mantan suami. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Frasa ‘barang siapa’ yang menjadi persoalan. Pasal tersebut digugat oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).
ADVERTISEMENT
Kelima Ibu itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran hal tersebut. Mereka tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut. Sebab, ‘penculikan’ anak itu dilakukan oleh ayah kandung sang anak.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’,” bunyi petitum yang dimohonkan Pemohon, dikutip dari situs MK, Selasa (12/3).