Cetak Sendiri KK hingga Akta Lahir Berlaku Sejak 1 Juli di Seluruh Daerah

9 Juli 2020 8:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
ADVERTISEMENT
Kemendagri membuat terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan warga. Terkini, Dukcapil Kemendagri membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan terobosan pencetakan kartu keluarga (KK) hingga akta lahir sudah berlaku sejak 1 Juli. Selain itu, kata Zudan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
"(Berlaku sejak) 1 Juli di seluruh Indonesia," ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (8/7).
Zudan menyebut terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan sejak awal 2019.
Lalu bagaimana cara warga bisa mencetak sendiri KK hingga Akta Lahir?
Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.
ADVERTISEMENT
Contoh dokumen Akta Kelahiran yang dicetak di kertas HVS. Foto: Dukcapil
Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," tutur Zudan.
Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.
Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.
ADVERTISEMENT
"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security," tutup Zudan.
***