Choel Mallarangeng Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

6 Juli 2017 16:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Choel Mallarangeng  (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/7).
Choel diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu bersama kakaknya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Uang itu diraup dari pembangunan proyek pusat olahraga di bukit Hambalang, Bogor.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Hal itu bermula saat Andi memperkenalkan Choel kepada sejumlah pejabat di Kemenpora, di antaranya: Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora; Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora; Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Taufiqurrahman; dan staf khusus Menpora, Muhammad Fakhruddin.
ADVERTISEMENT
Wafid kemudian meminta staf PT Biro Insinyur Eksakta, Sonny Anjangsono, untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun. Belakangan, Sonny mengundurkan diri karena menemukan kendala di lokasi Hambalang.
"Saat itu Andi mengenalkan Wafid yang akan membantu dan mempersilakan sejumlah pihak menghubungi terdakwa untuk lebih lanjut," kata Baslin.
Dari anggaran tersebut, Wafid memberikan fee kepada Choel sebesar 550 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 5 miliar. Uang itu didapatkan Wafid dari fee Mindo Rosalina Manulang, anak buah bekas bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Dalam menjatuhkan pidana kepada Choel, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal memberatkan, kata Baslin, Choel tidak mendukung program dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya, masih ada tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang kepada negara," ujar Baslin.
Adapun Choel telah mengakui perbuatannya dan menerima seluruh keputusan hakim.
"Saya menerima putusan yang ditetapkan dan ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel.