Choel Mallarangeng Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Choel Mallarangeng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (tersangka yang bekerjasama). Bahkan permohonan itu sudah diajukan oleh Choel dari beberapa bulan sebelum dia ditahan.

"Choel sudah ajukan JC sejak Desember (2016)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin malam (20/2).

Febri menyebut penyidik masih mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan Choel tersebut. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum permohonannya dikabulkan.

"Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyebut ada kemungkinan kasus dugaan korupsi Hambalang masih akan terus dikembangkan. Bahkan ada kemungkinan kasus ini tidak akan berhenti pada Choel, satu-satunya tersangka saat ini. Kendati demikian, Saut tidak menyebut kan pihak-pihak yang kemungkinan akan didalami keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel). Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," ujar Saut di kantornya, Minggu (19/2).

Kasus ini diketahui diusut KPK sejak tahun 2012 silam. Sejumlah orang menjadi tersangka hingga saat ini sudah diadili karena terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Menpora Andi Mallarangeng. BPK bahkan sempat menyebut kasus korupsi ini diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Saat ini, tinggal Choel yang masih menjalani proses penyidikan. Choel sudah ditahan oleh penyidik pada (6/2).