Cholil Nafis: Kiai Miftachul Akhyar Dibutuhkan sebagai Ketum MUI

10 Maret 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum MUI K.H. Miftachul Akhyar pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
zoom-in-whitePerbesar
Ketum MUI K.H. Miftachul Akhyar pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
ADVERTISEMENT
KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI karena adanya aspirasi di internal PBNU agar dia tak rangkap jabatan sebagai Rais Aam PBNU.
ADVERTISEMENT
Namun, rapat kesekjenan MUI pada Rabu (9/3) kemarin, memutuskan menolak pengunduran diri itu. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis, menyebut keputusan Kiai Miftah sebetulnya patut diapresiasi
"Kiai Miftah mundur karena taat pada komitmen saat Muktamar NU dari usulan Ahwa. Menurut saya itu bagus sebagai teladan kami menjaga komitmennya," ucap Kiai Cholil melalui Twitter, Kamis (10/3).
Meski begitu, Kiai Cholil menyebut MUI punya punya mekanisme untuk menerima atau menolaknya. Rapat Kesekjenan MUI sudah memutuskan menolak pengunduran diri Kiai Cholil.
"Ya. Karena dibutuhkan dan amanahnya sampai Munas (MUI) berikutnya," ucap Kiai Cholil.
KH. Miftahul Akhyar di acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkap keputusan kesekjenan menolak pengunduran diri Kiai Miftah.
"Sesuai keputusan rapat kesekjenan (9/3) terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai Ketum 2020-2025," ucap Amirsyah Tambunan kepada kumparan, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
Soal alasan penolakan, Amirysah mengungkap Kiai Miftah menjabat Ketum MUI sebagai hasil Munas X di Jakarta. MUI akan mengadakan rapat lanjutan terkait surat ini.
"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas x di Jakarta," tuturnya.