Cholil Nafis: Masjid Tak Ditutup, Hanya Tiadakan Ibadah Berjemaah

10 Juli 2021 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MUI KH Cholil Nafis bersyukur tidak ada lagi penutupan masjid dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diperluas ke 15 kabupaten/kota. Nafis menyatakan, pemerintah mendengar aspirasi masyarakat sehingga beribadah kembali diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sebagai syi’ar dan ibadah umat tapi jangan berkerumun," kata Nafis dalam keterangan di akun media sosialnya, Sabtu (10/7).
Pernyataan Nafis itu merujuk pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang baru tentang PPKM Darurat. Instruksi tersebut bernomor 19 Tahun 2021 menggantikan aturan sebelumnya yakni Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan ini merupakan perubahan ketiga mengenai instruksi Mendagri soal PPKM Darurat. Lembaran aturan tersebut diunggah oleh Nafis di akun Instagramnya.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, setidaknya ada dua hal yang diperbaharui, yakni diktum huruf g dan k instruksi yang lama.
Dalam diktum g di Instruksi Mendagri yang baru, tidak ada lagi pelarangan untuk beribadah di rumah ibadah. Ibadah diperbolehkan tetapi tidak dilakukan secara berjemaah.
ADVERTISEMENT
Berikut isinya:
I. Huruf g, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
"Bahkan saya berharap asatidz dan kiai bisa aktif melalui masjid mengedukasi umat agar taat prokes bisa melalui pengeras suara atau sarana daring. Perlu juga infak dan sedekah di rumah ibadah disalurkan kepada jemaah masjid dan mushola yang membutuhkan," ucap Nafis.
Satpol PP DKI Jakarta Kelurahan Bendungan Hilir gabung dengan 3 Pilar Memberikan Surat Edaran Tentang Peniadaan sementara Aktifitas Ibadah di Masjid Al - Falah di Jalan Benhil, Jakarta Pusat. Foto: Instagram.com/satpolpp.dki
Selain soal rumah ibadah, Instruksi Mendagri juga memperbaharui aturan soal pelaksanaan resepsi pernikahan. Disebutkan, bahwa dalam PPKM Darurat ini, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
Berikut bunyinya:
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini mengatur soal sejumlah larangan dan pengetatan prokes untuk memutus rantai penularan corona.