Cicil Pajak Rp 20 M, Mal di Medan yang Sempat Disegel Bobby Diizinkan Buka

14 Juli 2021 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mal Center Point setelah disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mal Center Point setelah disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengizinkan Mal Center Point yang menunggak pajak Rp 58 miliar kembali buka, Rabu (14/7). Mal diizinkan beroperasi karena telah mencicil pajak sebesar Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
“Untuk PBB sudah dibayar Rp 20 miliar karena itu saya lihat tadi sudah mulai dibuka,” ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (14/7).
Bobby menjelaskan, mal kembali dibuka setelah ada kesepakatan dengan Pemkot Medan bahwa mereka akan melunasinya pada Desember 2021.
“Ini kesepakatan, saya tidak mau menutupi, kita buka karena kesepakatan dia (mal), membayar hingga akhir tahun, sampai bulan Desember wajib pelunasannya dan sudah masuk Rp 20 miliar per hari ini,” ujarnya.

Mal Tak Bayar Pajak Sejak Berdiri

Bobby menyegel pusat perbelanjaan Mal Center Point, Jumat (9/7). Musababnya sejak berdiri tahun 2013, mal itu tidak membayar pajak. Dari penghitungan Pemkot Medan, total jumlah yang belum dibayar Rp 58 miliar.
Mal Center Point setelah disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Dok. Istimewa
Menantu Presiden Joko Widodo ini menjelaskan penyegelan bukan dilakukan tiba-tiba. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengelola mal, PT ACK, terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun, tak kunjung dibayar.
ADVERTISEMENT
"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," ujar Bobby usai melakukan penyegelan pekan lalu.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan pidato perdana di Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (26/2/2021). Foto: DPRD Kota Medan
Bobby mengatakan, selama penyegelan ini, tidak akan ada aktivitas di Mal Center Point. Segel baru dibuka bila pengelola membayar pajak plus dendanya.
"Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan pembayaran. Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Nanti kalau dendanya tidak dibayar, kami yang salah selaku pemerintah kota Medan," ujarnya
Bobby mengungkapkan, selama ini Mal Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi, kata dia, tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB.
ADVERTISEMENT
"IMB-nya belum lagi, Rp 56 miliar itu baru pajak saja," tandasnya kala itu.