Coast Guard China Tidak Masuki Kawasan Kedaulatan Indonesia

6 Januari 2020 2:21 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patroli udara di perairan Natuna, Sabtu (4/1). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Patroli udara di perairan Natuna, Sabtu (4/1). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi kapal Coast Guard China di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, laut Natuna Utara ditanggapi dengan beragam sikap. Banyak masyarakat yang melihat, bahwa kapal Coast Guard tersebut melanggar batas negara, dan masuk ke kawasan kedaulatan Indonesia tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum beranjak terlalu jauh, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana meluruskan fenomena yang terjadi. Sesungguhnya kapal Coast Guard tersebut tidak melanggar atau memasuki kawasan kedaulatan Indonesia. Karena, kapal tersebut hanya masuk ke kawasan ZEE.
"Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
Hikmahanto Juwana. Foto: Okke Oscar/kumparan
"ZEE merupakan kawasan laut di mana negara pantai memperoleh hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam di dalamnya. Inilah, yang disebut hak berdaulat atau sovereign right,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan laut teritorial Indonesia, disebut dengan sovereign. Di laut ini, Indonesia berdaulat penuh dan berlaku hukum negara Indonesia. Laut teritorial merupakan kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari garis pangkal pantai.
"Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia," ucap Hikmahanto.
Kepulauan Natuna. Foto: Indra Subagja/kumparan
Kalaupun pemerintah melibatkan kapal perang dari TNI AL, maka tugasnya adalah penegakan hukum, bukan penegakan kedaulatan negara. Hal ini tertera dalam Pasal 9 ayat (2) UU TNI, maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
ADVERTISEMENT
"Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE," pungkas Hikmahanto.