Corona Jadi Bencana Nasional, BNPB Diberikan 9 Kemudahan Akses

15 April 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi komando utama saat Presiden Jokowi menetapkan virus corona sebagai bencana nasional. Kemudahan akses pun didapat BNPB dalam melaksanakan tugasnya sesuai UU Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 50 UU Penanggulangan Bencana, disebutkan ada 9 kemudahan akses untuk BNPB dan/atau BPBD, yakni:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Saat ini, Kepala BNPB Doni Monardo juga menjabat Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Meski demikian, selaku Ketua Gugus Tugas, Doni bekerja berdasarkan Keputusan Presiden.
Dengan ditetapkannya wabah corona dengan status bencana nasional, maka Doni Monardo selaku Kepala BNPB akan lebih leluasa bergerak. Sekaligus memberikan legitimasi kepada Doni Monardo dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala BNPB Doni Monardo (tengah) berpidato disaksikan pimpinan Grup Bakrie Anindya Bakrie (kanan) saat penyerahan bantuan di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Kepastian kepala satgas untuk dapat kemudahan akses di pasal 50. Kalau sebelumnya sudah dilakukan, kan ada pertanyaan apakah status darurat bencana sudah ditetapkan. Sehingga untuk perkuat dan biar tidak ada pertanyaan maka ditetapkan status bencana nasional," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono, kepada wartawan, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
Hal yang sama diungkapkan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri. Ia menyebut kewenangan Doni Monardo lebih luas dengan adanya penetapan ini.
"Kepala BNPB bisa mengerahkan seluruh resources yang ada di negeri ini untuk menanggulangi virus ini. Bahkan dia punya akses terhadap anggaran baik APBN maupun bantuan luar negeri dan dana masyarakat," kata Mustafa.
Dalam UU Penanggulangan Bencana, diatur bahwa pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana didukung dana APBN dan APBD. Selain itu, juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
Pada Pasal 62, disebutkan bahwa pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai. Dana itu disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!