Corona Melonjak Lebih dari 100 Ribu Kasus, Apa Kabar Sanksi Pelanggar Protokol?

29 Juli 2020 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR F-PKB Nur Nadlifah. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR F-PKB Nur Nadlifah. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Kasus positif corona di Indonesia terus meningkat hingga mencapai lebih dari 100 ribu kasus. Alih-alih kurva corona melandai, hingga kini bahkan belum diketahui kapan puncak virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasien positif corona per Rabu (29/7) mencapai 104.432, bahkan angka kematian Indonesia juga sudah melampaui China. Pemerintah diminta untuk tegas menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol corona.
"Pemerintah harus mulai sangat ketat terhadap aturan pelaksanaan protokol. Sanksi terhadap pelanggar itu perlu dan sanksi itu pernah saya sampaikan bentuknya denda dan sanksi sosial," kata Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah saat dimintai tanggapan, Rabu (29/7)
Sebab, Nadifah mengamini masyarakat Indonesia cenderung kian disiplin menerapkan protokol COVID-19. Nadlifah menegaskan perlu kedisiplinan dari semua pihak agar kasus corona dapat diturunkan.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
"Karena rakyat kita masih banyak yang belum disiplin. Jadi, pemerintah harus ketat meminta seluruh stakeholder melaksanakan protokol di perusahaan dan ditempat-tempat lainnya, dimana semua harus melaksanakan protokol," tutur Politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT
"Kesadaran individu pemerintah baik swasta harus disiplin betul, dimulai dari manajer direktur nanti anak buahnya itu akan otomatis. Kita ini masih sangat longgar, rakyat kita belum seluruhnya menjalankan protokol," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait klaster perkantoran yang belangan banyak menyumbang kasus positif, Nadlifah mengusulkan agar jam bekerja karyawan dilakukan WFH secara selang-seling.
Selain itu, demi memastikan bekerja di kantor aman untuk beraktifitas, Nadlifah mendorong agar rutin dilakukan rapid test.
Kepadatan penumpang di jam sibuk di Stasiun Tanah Abang saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
"Karena di situ kan mendeteksi, dan orang bisa waspada. Ini bagian dari cara kita mencegah. Ya (rapid test) minimal seminggu sekali," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberi arahan kepada gubernur se-Indonesia terkait serapan APBD 2020.
ADVERTISEMENT
"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," ujar Presiden Jokowi dalam rapat yang digelar tertutup di Istana Bogor, Rabu (15/7) seperti dikutip dari rilis situs Sekretariat Kabinet.
Soal sanksi, Provinsi Jawa Barat sudah mendahului. Pemprov Jabar, kata dia, sudah mulai memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol virus corona.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).