Corona Melonjak, Menag Tiadakan Kegiatan di Rumah Ibadah Zona Merah dan Oranye

16 Juni 2021 10:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pandemi corona di beberapa daerah di Indonesia dalam satu bulan terakhir meningkat cukup tajam. Atas kondisi ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pedoman bagi masyarakat dalam berkegiatan di rumah ibadah, khususnya di zona merah.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Yaqut berharap seluruh umat beragama tetap bisa beribadah dengan memperketat prokes, menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag
Yaqut meminta kegiatan keagamaan di rumah ibadah daerah zona merah dan oranye untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari ancaman penularan COVID-19.
Nantinya, kata Yaqut, aturan tersebut akan mengikuti penetapan perubahan status wilayah atau zona yang dilakukan pemerintah di tiap daerah.
Untuk memastikan kegiatan ibadah berjalan aman dan khusyuk, Yaqut mengingatkan kegiatan hanya boleh diikuti warga lingkungan setempat, dengan tetap menerapkan standar prokes secara ketat. Rumah ibadah juga dinyatakan aman dari ancaman penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
Terkait teknis pelaksanaannya, Kemenag sudah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.
Umat Katolik mengikuti ibadah hari Minggu di Gereja Katolik Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, Minggu (5/7). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut meminta untuk tetap memantau secara berkala pelaksanaan isi dari surat edaran ini.
Imbauan serupa pun disampaikan Yaqut bagi seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah untuk turun tangan memantau kegiatan ibadah masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," kata Yaqut.