Corona Melonjak, Perawat Belum Punya Surat Tanda Registrasi Kini Bisa Bekerja

11 Januari 2021 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tias Noradiyatul, perawat di garda terdepan penanggulangan COVID-19 yang juga suporter Persebaya. Foto: Dok. Media Persebaya
zoom-in-whitePerbesar
Tias Noradiyatul, perawat di garda terdepan penanggulangan COVID-19 yang juga suporter Persebaya. Foto: Dok. Media Persebaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus corona yang melonjak penambahan kasusnya menjadi 9.000-10.000 per hari, membuat tenaga kesehatan kewalahan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan akan melonggarkan aturan terkait rekrutmen perawat baru.
ADVERTISEMENT
Aturan dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) para tenaga kesehatan. Dalam konferensi pers Senin (11/1), Budi menjelaskan sudah merelaksasi aturan STR bagi perawat agar bisa segera praktik di rumah sakit.
"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi, boleh langsung masuk bekerja," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta.
"Itu ada sekitar 10.000," imbuhnya.
Menlu RI Retno Marsudi dan Menkes RI Budi Gunadi saat menyaksikan kedatangan vaksin Sinovac di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (31/12). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Sementara, terkait izin praktik untuk dokter masih dalam pembahasan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut bisa membantu para Tenaga kesehatan lainnya yang bekerja menangani pasien COVID-19.
"Saya sekarang sedang mengkaji dengan tim IDI dan tim Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu. Ada sekitar 3.000 sampai 4.000 dokter yang bisa kita masukkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang. Jadi kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," tambahnya.