news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Corona Terus Meningkat, ASN Diminta Kerja Virtual daripada Perjalanan Dinas

21 Juli 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Asn saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi Aabdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Asn saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi Aabdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KemenPANRB membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dengan sejumlah persyaratan, melalui Surat Edaran MenPANRB No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan apabila perjalanan dinas dianggap tak terlalu mendesak, sebaiknya tak perlu dilakukan. Dia menyarankan agar ASN mengoptimalkan pertemuan secara virtual.
"Tidak perlu (kalau tidak mendesak). Semua harus mulai mengoptimalkan virtual meeting," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (21/7).
Apalagi, kata dia, saat ini kasus positif corona di Indonesia masih meningkat. Sehingga, menurutnya, belum saatnya Indonesia melonggarkan perjalanan kecuali dalam kondisi yang darurat.
"Hingga saat ini dengan jumlah positif yang tinggi belum saatnya Indonesia melonggarkan perjalanan kecuali untuk hal darurat," tuturnya.
Namun, Ketua DPP PKS itu pun mengingatkan perjalanan dinas wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selama pandemi, kebutuhan ekonomi tak bisa dibenturkan dengan penanganan corona sehingga harus berjalan beriringan.
ADVERTISEMENT
"Dan wajib dilaksanakan dengan protokol COVID-19 yang ketat. Ekonomi tidak harus dibenturkan dengan penanganan COVID-19," tandas dia.
Melalui SE MenPANRB bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas wajib menaati beberapa persyaratan, yakni memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan apakah berstatus hijau, kuning atau oranye.
Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
--------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)