COVID-19 Tunjukkan Kedaruratan, Menparekraf Serukan Tutup Semua Destinasi Wisata

4 Juli 2021 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno saat memberikan keterangan resmi di Weekly Press Briefing secara hybrid, Selasa (22/6). Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno saat memberikan keterangan resmi di Weekly Press Briefing secara hybrid, Selasa (22/6). Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Menparekraf Sandiaga Uno mendukung penuh upaya untuk menekan angka penularan virus corona di Indonesia. Salah satunya dengan pemberlakukan peraturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Sandiaga usai mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada Sabtu (3/7). Sandi mengatakan seluruh destinasi wisata diminta ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Sandi berharap PPKM Darurat mampu menurunkan angka penularan virus corona. Dengan begitu destinasi wisata dapat kembali dibuka.
"Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf," kata Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara, namun dengan meningkatkan persyaratan. Dengan begitu siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.
Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia, serta dikarantina selama 8 hari sebelum bisa ke luar dan melakukan aktivitas di wilayah NKRI.
Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI. Selain itu mereka juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.
Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.
“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” kata Sandiaga.