Wanita berumur 37 tahun itu tertunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Air mukanya keruh, kontras dengan baju bermotif kembang-kembang yang ia kenakan. Pakaian cerah itu tak bisa mengusir suasana muram mencekam di ruang sidang.
Majelis Hakim Djaenal Hakim mengetok palu dan memvonis Wiwik Pratiwi hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap suami sirinya, Marhaenis Abdulhay.
Ya, Wiwik memang punya dua suami. Ia menikah lebih dulu dengan pejabat kepolisian Letnan Kolonel Sony Maruli Butar Butar, mengalami KDRT, kemudian menikah siri dengan Marhaenis. Dan sebelum dua pernikahan itu, ia pernah menikah dengan seorang lainnya lalu bercerai.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814