Cuap-cuap Moeldoko soal Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

27 Mei 2021 7:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/KPK
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko ikut bersuara terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya asesor sudah memaparkan hasil TWK pada Selasa (25/5). Berdasarkan pemaparan, 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.
Namun, sisanya yakni 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Bahkan mereka disebut sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Mantan Panglima TNI itu mengaku heran adanya 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu kemudian diributkan. Sebab menurut dia, di BPIP pernah ada pegawai yang tak lulus TWK tapi tidak diributkan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Menurut dia, polemik TWK seharusnya dilihat sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan.
"Persoalan wawasan kebangsaan itu bisa naik turun. Karena memang juga ancamannya semakin keras. Untuk itu, penguatan sungguh sangat diperlukan," kata Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Moeldoko Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Keinginan Jokowi

Moeldoko menyebut, bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan keinginan Presiden Jokowi agar lembaga antirasuah itu memiliki sumber daya manusia yang berkualitas
ADVERTISEMENT
"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia. Bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat," ujar Moeldoko.
"Saya ingin juga menyampaikan bahwa sebaiknya kita sudahi lah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK ini. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi ini," imbuh dia.
Ia pun menyebut bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terkait adanya putusan MK yang menyebutkan peralihan tak boleh merugikan pegawai KPK, Moeldoko berdalih bahwa hal itu sudah dibahas KPK bersama pihak terkait dalam rapat pada 25 Mei 2021.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Moeldoko Nilai Keputusan Itu Sudah Final

Moeldoko kemudian meminta polemik ini segera diakhiri. Menurut dia, semua harus fokus untuk menguatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya kita sudahi lah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK ini. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi ini," kata Moeldoko.
"Kita tahu ini sudah final, KPK harus terus diperkuat. Oleh siapa? oleh kita semua. Oleh kita semuanya. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri. Bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu. Itu penting," imbuh dia.
Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, sudah saatnya KPK mulai berkonsentrasi pada tugasnya. Termasuk pula pencegahan korupsi.

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Mereka terdiri dari deputi, direktur, hingga sejumlah penyidik yang memegang perkara besar. Termasuk di antaranya ialah Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo, hingga Sujanarko.
ADVERTISEMENT
TWK pun menjadi sorotan. Salah satunya ialah soal dasar aturan TWK. Sebab, UU KPK hasil revisi dan PP yang menjadi turunannya tidak mensyaratkan soal TWK.
TWK hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Firli Bahuri itu pula yang kemudian diduga memasukkan TWK di menit-menit akhir penyusunan sebelum Peraturan KPK diundangkan. Hal itu menjadi bagian pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.
Selain itu, pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu bermasalah. Sebab, bukannya terkait tugas pemberantasan korupsi, malah menyasar ranah pribadi. Seperti doa qunut, sudah menikah apa belum, hingga pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab.
TWK digelar KPK dengan bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD. Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.
ADVERTISEMENT