Cucu SYL Pinjam Mobil Dinas Kementan Selama 3 Tahun

22 Mei 2024 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cucu Syahrul Yasin Limpo disebut pernah meminjam mobil dinas Kementerian Pertanian. Peminjaman mobil itu disebut hingga 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5). Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Badan Litbang di Kementan.
Dalam sidang, jaksa mengkonfirmasi Fadjry soal adanya peminjaman barang untuk cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
Awalnya, Fadjry mengaku tidak ada peminjaman yang dimaksud. Namun, saat jaksa menyebut soal mobil, Fadjry langsung ingat.
"Oh, mobil pinjam, iya. Kami minjamkan mobil selama beberapa tahun," kata Fadjry.
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Nav1 yang juga merupakan mobil dinas Kementan.
"Mobil negara," ujar Fadjry.
Fadjry mengaku pernah mendengar bahwa peminjaman itu karena cucu SYL selaku tenaga ahli menteri di biro hukum Kementan. Namun ia tidak bisa memastikannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadjry, pihak yang menyampaikan soal peminjaman mobil adalah Panji selaku ajudan SYL.
"Tolong disiapkan mobil untuk Bibi," kata Fadjry menirukan ucapan Panji.
"Selama berapa tahun?"
"2020 sampai 2023," jawab Fadjry.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Belum ada keterangan dari SYL maupun dari cucunya tersebut mengenai keterangan saksi itu.
Dalam kasusnya, SYL sebagai mantan Menteri Pertanian didakwa pasal pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL diduga menerima setoran uang dari para pejabat Kementan dengan nilai hingga Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, bahwa terdapat penggunaan uang Kementan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Beberapa di antaranya untuk membeli kendaraan mewah, umrah, hingga uang untuk anak SYL.
ADVERTISEMENT