news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daerah Zona Merah Wajib WFH 75%, tapi Mobilitas Masyarakat Baru Turun 4%

18 Juni 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Mobilitas masyarakat pada saat tren lonjakan kasus COVID-19 saat ini masih terpantau tinggi. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan mobilitas.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah untuk menekan lonjakan dan juga aktivitas masyarakat yaitu dengan perpanjangan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021. Selain itu peraturan Work From Home (WFH) telah diterapkan bagi wilayah yang masuk kategori zona merah.
Namun semenjak tiga hari usai peraturan tersebut dibuat, belum ada penurunan mobilitas yang cukup signifikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Dr. Sonny Harry B Harmadi.
"Kami belum melihat ada penurunan mobilitas secara signifikan dalam 2 hari terakhir. Turun tapi hanya sekitar 4 persen," ujar Sonny pada kumparan, Jumat (18/6).
Penurunan yang baru mencapai 4 persen tersebut diharapkan dapat terus menurun hingga mampu berpengaruh dalam mengendalikan lonjakan kasus saat ini.
"Harusnya, kan, dengan pemberlakukan WFH 75 persen harapannya kita bisa mengendalikan kasus lah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Perketat protokol kesehatan, pakai masker itu wajib ya, kerumunan langsung dibubarkan, terus yang kedua kurangi aktivitas, dan yang ketiga kurangi mobilitas, itu yang benar-benar strategi utama," tutup Sonny.