Daftar 2 Obat dan 14 Herbal untuk Pasien Corona Berizin BPOM

17 November 2020 13:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Covifor atau remdesivir untuk obat corona yang diimpor PT Kalbe Farma Tbk dari India. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Covifor atau remdesivir untuk obat corona yang diimpor PT Kalbe Farma Tbk dari India. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
BPOM telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona. Mereka yaitu Favipiravir dan Remdesivir.
ADVERTISEMENT
“Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19,” kata Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11).
Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet, sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Favipiravir diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih).
"Sementara Remdesivir untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," ungkap dia.
Kepala BPOM Penny Lukito (kanan), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
BPOM sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait dua obat ini.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Selain obat, BPOM juga mendampingi penelitian 14 imunomodulator atau pendamping pengobatan corona.
Berikut daftar lengkapnya:
14 herbal yang disetujui untuk membantu pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia. Foto: Dok. DPR.go.id