Daftar Besaran Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jateng

20 November 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan penetapan UMK 35 Kota/Kabupaten. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan penetapan UMK 35 Kota/Kabupaten. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2020 resmi disahkan. UMK di Jateng mengalami kenaikan rata-rata 8,57 persen.
ADVERTISEMENT
Besaran UMK setiap kabupaten dan kota berbeda. Mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,7 juta.
Gubernur Jateng Ganjar mengatakan UMK sudah diputuskan sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jateng. Ia memastikan UMK sudah memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, besaran UMK di Jateng juga sudah disesuaikan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UMK tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/58 tahun 2019," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11).
Ilustrasi buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ganjar menegaskan, menjelaskan upah tersebut untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan pekerja yang masa kerja lebih dari setahun harus dibicarakan pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ganjar menegaskan, jika ada pengusaha yang keberatan dengan UMK tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Berikut daftar besaran UMK di 35 kota/kabupaten Jateng:
1. Kota Semarang : Rp 2.715.000
2. Kota Salatiga : Rp 2.034.915,42
3. Kota Surakarta : Rp 1.956.200
4. Kota Magelang : Rp 1.853.000
5. Kota Pekalongan : Rp 2.072.000
6. Kota Tegal : Rp 1.925.000
7. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.748.000
8. Kabupaten Batang : Rp 2.061.700
9. Kabupaten Blora : Rp 1.834.000
10. Kabupaten Pati : Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang : Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 1.942.500
13. Kabupaten Kendal : Rp 2.261.775
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.938.000
ADVERTISEMENT
15. Kabupaten Sragen : Rp 1.815.914,85
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 1.947.821,16
19. Kabupaten Grobogan : Rp 1.830.000
20. Kabupaten Magelang : Rp 2.042.200
21. Kabupaten Purworejo : Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen : Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas : Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap : Rp 2.158.327
27. Kabupaten Kudus : Rp 2.218.451,95
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.940.800
29. Kabupaten Demak : Rp. 2.432.000
30. Kabupaten Semarang : Rp 2.229.880,50
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.018.161,27
32. Kabupaten Pemalang : Rp 1.865.000
33. Kabupaten Jepara : Rp 2.040.000
ADVERTISEMENT
34. Kabupaten Tegal : Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 1.807.614