Daftar Lengkap Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 3

9 November 2021 5:48 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pasar Tanah Abang saat perpanjangan PPKM Level 3. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pasar Tanah Abang saat perpanjangan PPKM Level 3. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 pada Senin (8/11). Inmendagri itu tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri Nomor 58, masih banyak kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali masih menerapkan PPKM level 3. Hal ini menandakan daerah tersebut tingkat vaksinasi dosis pertama masih di bawah 40 persen.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 40% (empat puluh persen)," bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 dikutip Selasa (9/11).
Berikut kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3:

Aceh

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT

Sumatera Utara

Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai.

Kalimantan Tengah

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Kalimantan Selatan

Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.

Kalimantan Timur

Kabupaten Paser

Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT

Sulawesi Selatan

Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo.

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan.

Sulawesi Barat

Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Maluku

Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur.

Papua

Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
ADVERTISEMENT

Papua Barat

Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
Pekerja yang mengenakan masker memanggul beras bantuan PPKM saat proses penyaluran di Gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Senin (26/7/2021). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Berikut aturan lengkap mengenai PPKM level 3 :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
ADVERTISEMENT
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Kementerian Perhubungan terapkan social distancing di stasiun KRL, demi mencegah virus corona. Foto: Dok. Kemenhub
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
ADVERTISEMENT
2. restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
h. bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
4. restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan peron atau ruang tunggu Stasiun Kereta Api (KA) Bandara di Stasiun Balapan, Solo. Foto: Antara/Mohammad Ayudha
i. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
j. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
k. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
l. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
Warga bersepeda di kawasan Lagoon Avenue, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
m. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
2. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
3. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
4. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
ADVERTISEMENT
o. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
p. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
q. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
r. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
ADVERTISEMENT
s. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
ADVERTISEMENT