Daftar Terbaru Penderita Komorbid yang Tak Boleh Divaksin Sinovac

24 Maret 2021 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait dengan kriteria pasien komorbid yang tidak layak untuk menerima vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, Ltd. Ada sejumlah perubahan dari kriteria sebelumnya, seperti pasien autoimun kini bisa menerima vaksin.
ADVERTISEMENT
Dalam surat rekomendasi tertanggal 18 Maret 2021, PAPDI membeberkan pasien komorbid mana saja yang tak layak untuk mendapatkan vaksin corona. Bagi individu di usia 18-59 tahun tak layak menerima vaksin apabila dia memiliki riwayat alergi; infeksi akut; dan imunodefisiensi primer.
Berikut penjelasan lengkap soal daftar penderita komorbid yang tak boleh sama sekali divaksin Sinovac:
1) Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
2) Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
ADVERTISEMENT
3) Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.
Selain itu untuk usia lebih dari 59 tahun atau lansia, ada sejumlah kondisi juga yang menjadikan mereka tak layak untuk menerima vaksinasi COVID-19.
Berikut ketentuannya:
Untuk individu dengan usia lebih dari 59 tahun, kelayakan vaksinasi Sinovac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.
Berikut kuesioner rapuh tersebut:
ADVERTISEMENT
Penapisan Sindrom Kerapuhan/Kerentaan/Frailty (ICD Code : R54) –Adaptasi dan validasi kuesioner FRAIL
1. R = Resistensi (Resistance)
Dengan diri sendiri atau tanpa bantuan alat, apakah anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga dan tanpa istirahat diantaranya?
Skor 1 = Ya, 0 = Tidak
2. A = Aktifitas (Fatigue)
Seberapa sering dalam 4 minggu Anda merasa kelelahan?
1: Sepanjang waktu
2: Sebagian besar waktu
3: Kadang – kadang
4: Jarang
Bila jawab 1 atau 2 skor = 1 dan selain itu skor = 0
3. P = penyakit lebih dari 4 (Illnesses)
Partisipan ditanya, apakah dokter pernah mengatakan kepada anda tentang penyakit anda (11 penyakit utama: hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
ADVERTISEMENT
Bila jawaban jumlah total penyakit skor yang tercatat 0-4 penyakit = 0 dan 5-11 penyakit=1
4. Usaha berjalan : (Ambulatory)
Dengan diri sendiri dan tanpa bantuan, apakah anda mengalami kesulitan berjalan kira – kira sejauh 100 sampai 200 meter?
Skor Ya = 1, dan Tidak = 0
5. H = Hilangnya berat badan : (Loss of Weight)
Berapa berat badan saudara dengan mengenakan baju tanpa alas kaki saat ini?
Satu tahun yang lalu, berapa berat badan anda dengan mengenakan baju tanpa alas kaki?
- Keterangan perhitungan berat badan dalam persen : [(berat badan 1 tahun yang lalu – berat badan sekarang)/Berat badan satu tahun lalu)]x 100%
- Bila hasil >5% (mewakili kehilangan berat badan 5%) diberi skor 1 dan
ADVERTISEMENT
Intepretasi : Skor 1-2 : Pre-Frail (Pra-Rapuh). Skor >2 : Frail (Rapuh/Renta)