Ilustrasi hak cipta.

Daftarkan Merek dan Logo Perusahaan ke Kumham, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

4 Juni 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendaftarkan merek dan logo merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan sebuah perusahaan. Pendaftaran bisa dilakukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja yang harus disiapkan sebuah perusahaan untuk pendaftaran itu? Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Perusahaan kami bergerak di Bidang International Trade Company (Ekspor & Impor). Di bawah grup perusahaan, akan ada 9 merek usaha yang hendak didaftarkan dan kami juga hendak mendaftarkan Logo Perusahaan sendiri. Selain itu, Perusahaan kami juga berencana untuk mengadopsi sistem software CTRM dan ERP yang kami customized sendiri dan akan dijadikan Mobile Apps.
Berkaitan dengan hal tersebut, Hak Kekayaan Intelektual apa saja yang semestinya didaftarkan oleh perusahaan kami?
Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Ade Novita S.H, pengacara yang tergabung dalam Justika:
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mungkin perlu dipahami dulu konsep dasar hak kekayaan intelektual (HKI) melalui diagram pizza yang diciptakan oleh Ari Juliano Gema sebagai berikut:
Diagram mengenai konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual. Foto: Justika
Identitas berupa tanda, atau nama, atau susunan huruf, angka atau warna, atau suara, atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai Merek.
ADVERTISEMENT
Bentuk dalam pola dua atau tiga dimensi, yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetik, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai Desain Industri.
Informasi yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya, dapat dilindungi sebagai Rahasia Dagang.
Konten berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, dapat dilindungi sebagai Hak Cipta.
Fungsi pada suatu karya berupa produk atau proses, untuk memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah, dapat dilindungi sebagai Paten.
Perusahaan bisa menganalisis jenis perlindungan HKI apa yang tepat untuk produk-produknya dengan menggunakan diagram pizza tersebut. Merek yang menjadi identitas perusahaan dan produk perusahaan memang harus segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan sesuai UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, software dan mobile application dilindungi Hak Cipta sehingga otomatis mendapat perlindungan dari negara pada saat dipublikasikan tanpa perlu didaftarkan.
Namun, untuk melindungi kode sumber (source code) dari software yang dikembangkan perusahaan, perlu dibuat perjanjian tertulis dengan vendor atau pegawai yang mengembangkan software tersebut untuk memastikan bahwa kode sumber yang dibuat adalah milik perusahaan, dan vendor atau pegawai tersebut tidak berhak untuk menggunakan kode sumber tersebut dalam bentuk apa pun di luar kepentingan perusahaan.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten