Dakwaan Ade Yasin: Rp 100 Juta untuk Biaya Sekolah Kepala BPK Jabar Agus Khotib

13 Juli 2022 15:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin, usai jalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Rabu (13/7/2022).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin, usai jalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Rabu (13/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya yakni Rp 1.935.000.000. Termasuk diduga untuk biaya sekolah Kepala BPK Jabar.
ADVERTISEMENT
Ade didakwa memberi suap bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Sementara penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, terungkap bagaimana proses suap dari Ade dkk kepada para pegawai BPK Jabar tersebut.
Ade mempercayakan Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan sejumlah temuan BPK di Kabupaten Bogor agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan sejumlah uang. Di sini, Anthon beralasan uang tersebut hendak dipergunakan untuk membiayai uang sekolah dari Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar.
"Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000," kata jaksa KPK.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Ihsan kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Ade Yasin. Sang bupati pun menyetujui, bahkan melebihkan uang yang diberikan menjadi Rp 100 juta. Meski demikian, di dalam dakwaan, tak disebutkan apakah pada akhirnya uang itu benar diberikan kepada Agus Khotib atau tidak.
Adapun uang itu dikumpulkan dari dua dinas yakni PUPR Pemkab Bogor dan Bappeda Pemkab Bogor, masing-masing Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Adapun secara keseluruhan, Ade didakwa menyuap para eks pegawai KPK itu senilai Rp 1.935.000.000. Uang-uang di luar Rp 100 juta untuk pendidikan Agus Khotib itu, diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan LKPD beberapa SKPD di Kabupaten Bogor TA 2021. Sebab ditemukan sejumlah masalah dan hasilnya buruk. Uang suap agar hasil tersebut diubah menjadi WTP.
Berikut rincian penerimaan suapnya:
Belakangan, Hendra Nur meminta uang tambahan sebesar Rp 500 juta secara cashless. Uang Rp 440 juta kemudian sudah disiapkan. Namun pada 26 April 2022, KPK melakukan OTT, terhadap transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait biaya sekolah yang disebut dalam dakwaan, Agus Khotib belum berkomentar. Namun tak lam dari OTT KPK pada April lalu, Agus Khotib langsung dicopot dari posisinya.