news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dakwaan Edhy Prabowo: Rp 564 Juta Suap Benur untuk Sewa Apartemen-Mobil Sespri

15 April 2021 11:40 WIB
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
zoom-in-whitePerbesar
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kini menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ia diadili karena diduga menerima USD 77.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24.625.587.250 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito serta para eksportir benih lobster lainnya.
Jaksa KPK menyatakan, Edhy menerima suap tersebut melalui perantara orang lain yakni 2 staf khususnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin; staf istrinya, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadhi Pranoto Loe.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, suap benur yang diterima Edhy turut mengalir ke 2 sekretaris pribadi wanitanya, Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari. Total uang yang digunakan untuk sejumlah fasilitas Anggia dan Putri sebesar Rp 564 juta.
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
Untuk Anggia, ia diduga menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight pada Juli 2020. Uang sewa diberikan Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 70.000.000 yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi Terdakwa," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy, Kamis (15/4).
Selain itu, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil yang diyakini sumbernya dari uang suap.
"Pada sekitar awal Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin juga membelikan mobil HRV warna hitam No Pol B 2832 TIY, tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414.000.000 kepada Anggia Tesalonika Kloer," lanjut jaksa KPK.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sedangkan Putri Elok, kata jaksa KPK, menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya, Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat. Biaya sewanya mencapai Rp 80.000.000.
Sebelumnya dalam sidang Suharjito, nama sespri wanita Edhy lain bernama Fidya Yusri turut disebut menerima fasilitas apartemen. Namun dalam dakwaan Edhy tak ada nama Fidya Yusri.
ADVERTISEMENT
Merujuk kesaksian Amiril di sidang Suharjito, Fidya yang merupakan merupakan mantan presenter televisi, disewakan apartemen di Menteng Park senilai Rp 160 juta per tahun.
"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa kepada sespri Edhy, Amiril Mukminin, dalam persidangan pada 10 Maret lalu.
"Kalau Fidya, dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya, 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'. Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," kata Amiril.
Fidya Yusri. Foto: Facebook/fidya.yusri.9
Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat dengan kantor KKP.
ADVERTISEMENT
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," ucap Amiril.
Amiril lalu membayar sewa apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri. Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: