Sidang dakwaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Dakwaan: Irjen Napoleon Minta Rp 7 M dari Djoko Tjandra untuk 'Petinggi Kita'

2 November 2020 15:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, didakwa menerima suap sekitar Rp 6,1 miliar bentuk mata uang asing untuk menghapus status DPO Djoko Tjandra di Imigrasi Kemenkumham. Ia sebelumnya disebut meminta Rp 7 miliar untuk pengurusan hal itu.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga diberikan melalui rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, di ruangan Kadiv Hubinter di lantai 11 Gedung TNCC (Transnational Crime Center) Mabes Polri pada April dan Mei 2020. Menurut Irjen Napoleon, uang tersebut bukan untuk dirinya sendiri.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, awalnya Irjen Napoleon meminta kepada Tommy agar menyiapkan Rp 3 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di data Imigrasi.
"Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon (Interpol) yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dijawab '3 lah ji (3 milliar)'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Atas permintaan itu, pada 27 April 2020, Djoko Tjandra meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca, untuk mengambil uang dari brankas sebesar USD 100 ribu atau sekitar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Tommy melalui seseorang bernama Nurdin.
ADVERTISEMENT
Usai menerima USD 100 ribu tersebut, Tommy menuju kantor Divisi Hubinter. Ia ditemani Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkannya dengan Irjen Napoleon. Tommy hendak menyerahkan uang tersebut kepada Irjen Napoleon.
"Saat perjalanan di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?'. Dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," kata jaksa.
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte duduk menunggu untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Setelah berada di ruangan Kadiv Hubinter, Tommy kemudian menyerahkan USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta kepada Irjen Napoleon. Sontak Irjen Napoleon kesal lantaran nominal tersebut kecil dibandingkan yang diminta.
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon kemudian meningkatkan permintaannya sembari mengatakan uang tersebut bukan cuma untuknya, tetapi akan diberikan ke petinggi.
"Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," ucap jaksa.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dari permintaan tersebut, kata jaksa, Irjen Napoleon diduga menerima sekitar Rp 6,1 miliar dalam bentuk USD dan SGD. Atas pemberian uang itu, Irjen Napoleon menyuruh anak buahnya membuat 3 surat ke Ditjen Imigrasi perihal status Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat-surat tersebut, Ditjen Imigrasi kemudian menghapus status DPO Djoko Tjandra sejak 13 Mei 2020. Alhasil, Djoko Tjandra pun bisa mulus masuk ke Indonesia mengurus PK.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten