Dakwaan Jaksa: Habib Rizieq Infeksi Paru karena COVID-19, Dirawat di RS UMMI

16 Maret 2021 17:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Misteri perawatan Habib Rizieq Syihab di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 terungkap. Rizieq ternyata dirawat karena infeksi paru-paru karena COVID-19. Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut pada 23 November 2020, dokter dari MER-C yang ditugaskan memeriksa kesehatan Habib Rizieq, dr Hadiki Habib, menerima telepon dari menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Hanif Alatas mengabari bahwa kondisi Rizieq gampang lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian meminta izin untuk memeriksa Habib Rizieq dan diizinkan Hanif.
Jaksa menyebut Hadiki kemudian datang bersama dokter lain yang ditugaskan MER-C, dr Tonggo Meaty Fransisca, serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Mereka datang dengan membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Saat itu dr Hadiki menanyakan keluhan yang dialami Rizieq.
Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar secara virtual. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Kemudian Habib Rizeq mengatakan kurang enak badan, lelah karena kecapekan. Selanjutnya perawat Ita Muswita bersama dokter Hadiki Habib memasang baju APD level 2 kemudian melakukan swab tes antigen kepada Habib Rizieq. Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Habib Rizieq positif COVID-19," ujar jaksa membacakan dakwaan Dirut RS UMMI, dokter Andi Tatat, yang didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Kemudian Hadiki menanyakan siapa yang terdekat dengan Habib Rizieq, dan dijawab adalah istrinya. Hadiki lalu melakukan tes swab kepada istri Habib Rizieq.
Sama seperti Habib Rizieq, istrinya juga positif corona. Dari situ, Hadiki merekomendasikan keduanya untuk dirawat di rumah sakit, dan Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI, Bogor.
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi

Penanganan di RS UMMI

Jaksa menyatakan, pada 24 November 2020, Hadiki melaporkan hasil tes kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad. Saat itu, kata Jaksa, Hadiki menyampaikan Habib Rizieq bersedia dirawat di RS UMMI bersama istri.
Jaksa menyebut pada pukul 21.00 WIB, Habib Rizieq dan istri berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo Meaty, dan Ita Muswita. Sampai di sana, Habib Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilese.
ADVERTISEMENT
Pukul 23.00 WIB, kata jaksa, dr Merina Mayarkartiva dari RS UMMI bertemu Hadiki. Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq.
Selanjutnya, Merina memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia COVID-19 atau infeksi paru-paru karena COVID-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien COVID-19.
Direktur Umum RS Ummi, Najamudin saat memberikan keterangan Dirut RS Ummi Andi Tatat positif corona. Foto: Dok. Istimewa

Keterangan Salah

Selanjutnya, pada 26 November 2020, pukul 13.00 WIB di RS UMMI, Andi Tatat, selaku Dirut melakukan wawancara dengan beberapa media. Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV.
ADVERTISEMENT
Saat itu ia menyatakan bahwa Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif COVID-19.
"Memang benar Habib Rizieq Shihab kemarin, RS UMMI, masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau langsung pulang maraton jadi beliau ke sini dan hasil screening tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke COVID-19," kata Andi Tatat sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Memang beliau ada riwayat pasien di RS UMMI, beliau saat ini keadaan sehat, apa namanya, walafiat, tapi masih pemantauan lab, hasil rontgen, semuanya baik," pungkasnya.
Kondisi terkini Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatan tersebut, Andi Tatat dijerat dengan dakwaan alternatif yakni:
Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ADVERTISEMENT
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP