Dakwaan Jaksa: Jerinx Sengaja Posting 'IDI Kacung WHO' agar Ramai di Medsos

10 September 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan dakwaan meskipun Jerinx walk out (wo) karena menolak sidang digelar virtual atau online, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengungkapkan, terdakwa Jerinx sengaja memposting "IDI Kacung WHO" melalui akun Instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena statusnya sebagai publik figur.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media Instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ungkap Jaksa Otong.
Akibat dari postingan tersebut, IDI merasa sangat terhina dan dibenci sebagian masyarkat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immaterial.
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Dalam surat dakwaan jaksa, ada dua postingan Jerinx dalam akun Instragamnya yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
ADVERTISEMENT
Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat.
Tertanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.
ADVERTISEMENT
Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia.
Per tanggal 29 Juli, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189 komentar.
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)