Dakwaan KPK: Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar

24 Maret 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rijatono Lakka (RL) dihadirkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rijatono Lakka (RL) dihadirkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe segera disidangkan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (24/3).
Rijatono Lakka ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua. Ia merupakan tersangka penyuap Lukas Enembe.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan [Rijatono Lakka] sebagai pemberi suap kepada Tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," kata Ali.
Diduga, suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono. Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," ujar Ali.
Untuk Lukas Enembe, berkasnya masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi masih diperiksa KPK.
ADVERTISEMENT